Sentimen
Informasi Tambahan
Event: KTT ASEAN
Kasus: PDP
Tokoh Terkait
Susun Aturan Pelaksana UU PDP, Kominfo Buka Partisipasi Publik Lewat Laman pdp.id Kamis, 31/08/2023, 19:18 WIB
Wartaekonomi.co.id Jenis Media: News
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) merilis Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Pelindungan Data Pribadi (RPP PDP) sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Masyarakat bisa memberikan masukan melalui laman https://pdp.id mulai tanggal 31 Agustus 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan, pengesahan UU PDP memberikan dasar bagi Pemerintah untuk melindungi hak fundamental masyarakat dengan lebih baik. Sesuai dengan amanat UU PDP, Pemerintah menyusun RPP PDP dengan melibatkan publik.
Baca Juga: Jelang Gelaran KTT ASEAN, Kominfo Dorong Pranata Humas Terus Gaungkan Informasi
"Melalui penyelenggaraan forum ini, Kominfo berkomitmen melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP yang sudah berjalan sejak awal Januari dengan melibatkan beragam pakar dan akademisi. Hal ini sesuai dengan mandat UU PDP," jelas Budi Arie dalam keterangan pers, Kamis (31/8/2023).
Menurutnya, saat ini pelaksanaan UU PDP berada dalam masa transisi selama dua tahun. Regulasi itu akan berlaku penuh pada Oktober 2024.
"Hal tersebut dilakukan untuk memberi kesempatan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan Data Pribadi di sektor privat maupun publik agar dapat mempelajari dan mempersiapkan teknis implementasi pada masing-masing institusi," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria menyatakan, pelaksanaan pelindungan data pribadi saat ini memiliki banyak dinamika seiring dengan perkembangan Artificial Intelligence (AI).
"Otoritas pelindungan data pribadi di beberapa negara telah menyusun pernyataan bersama menyoroti praktik pengumpulan data pribadi secara otomatis dan berskala besar. Pernyataan ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa semua informasi yang kita unggah dapat dimanfaatkan oleh berbagai pihak," ungkapnya dalam acara yang sama.
RPP PDP yang tengah disusun Pemerintah, mengatur secara lebih detail amanat UU PDP yang meliputi ketentuan mengenai kegiatan pemrosesan data pribadi, termasuk perihal pengungkapan dan penganalisisan data pribadi. Menurut Wamen Nezar Patria, penyusunan RPP PDP sudah melalui proses yang panjang dan mengikutsertakan ahli dan pemangku kepentingan dari berbagai bidang.
"Kominfo berkomitmen melibatkan publik dalam penyusunan RPP PDP. Pelaksanaannya selama ini melibatkan beragam pakar dan akademisi sebelum draf yang ada disiapkan uji publik," tuturnya.
Wamenkominfo mengharapkan RPP PDP akan menjadi acuan bagi Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi dalam mempersiapkan aspek kepatuhan dari UU PDP. Bahkan dalam pelibatan publik, Kementerian Kominfo juga telah menerapkan kepatuhan terhadap UU PDP.
"Terhadap RPP PDP versi awal ini, kami turut membuka partisipasi masyarakat untuk menyampaikan tanggapan, saran, atau pertanyaan melalui situs www.pdp.id. Platform ini dapat diakses dan terbuka untuk siapa saja sesuai dengan mekanisme yang sudah ditetapkan dengan memperhatikan pelindungan data pribadi," ajaknya.
Baca Juga: Ancaman Keamanan di Ruang Digital dan Cara Melindungi Data Pribadi
Implementasi UU PDP dan peraturan turunan akan memiliki dampak luas terhadap ekosistem digital di Indonesia. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi kepada berbagai elemen masyarakat terus dilakukan secara rutin untuk pemangku kepentingan dan masyarakat umum.
FNPDP yang berlangsung pada 30 s.d. 31 Agustus 2023 ini merupakan bagian dari rangkaian penyusunan RPP PDP. Forum ini melibatkan kurang lebih 500 peserta dari berbagai kementerian dan lembaga, pelaku bisnis dan usaha, praktisi PDP dan keamanan siber, serta akademisi.
Selain diskusi panel yang menghadirkan narasumber pakar, dalam FNPDP ada sesi pemaparan RPP PDP dan gelar wicara (talk show), serta lokakarya (workshop) dengan tema implementasi PDP, antara lain: transfer data pribadi lintas batas dan akuntabilitas dalam pemrosesan data pribadi anak.
Baca Juga: Koster Minta Pelaku Pariwisata Menangkan Ganjar di Bali: Bantu Saya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Sentimen: negatif (93.8%)