Sentimen
Positif (100%)
31 Agu 2023 : 19.42
Informasi Tambahan

Kasus: covid-19, serangan siber

Era Baru! Aman Bertransaksi dan Simpan Uang di Bank Digital, Ketahui Risiko dan Tips dari LPS

31 Agu 2023 : 19.42 Views 4

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Era Baru! Aman Bertransaksi dan Simpan Uang di Bank Digital, Ketahui Risiko dan Tips dari LPS

AYOBANDUNG.COM - Mudah, cepat dan aman merupakan kata yang menggambarkan alasan kebanyakan orang mulai beralih dari bank konvensional menuju bank digital.

Kemudahan aksesibilitas memang menjadi alasan utama nasabah perbankan mulai beralih ke tren bank digital. Terlepas dari kemudahannya, apakah melakukan transaksi di bank digital aman?

Tak berbeda dengan bank konvensional, bank digital juga mendapatkan perlindungan yang sama dari Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.

LPS adalah lembaga negara yang terbentuk setelah lahirnya UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Satu tahun setelahnya, LPS resmi beroperasi, tepatnya pada 22 September 2005.

LPS memiliki peran untuk menjamin simpanan para nasabah bank yang terdaftar menjadi pesertanya. Itu artinya, jika bank mengalami gagal bayar hingga pailit, maka simpanan nasabah bank akan dijamin oleh LPS dan bisa diklaim sesuai dengan ketentuan.

Kekinian, ada banyak sekali bank digital yang mulai lahir di Indonesia. Sebut saja Bank Jago, superbank dan SeaBank yang sudah bertempur di dunia perbankan merebut hati nasabah.

Bahkan, bank-bank swasta besar juga ikut membuka lini bank digital, seperti Blu BCA, Livin Mandiri, Jenius dari BTPN, Danamon Save dari Bank Danamon, TMRW dari bank UOB, Digibank dari DBS, PermataME dari bank Permata dan lain-lain.

Meskipun bank digital relatif baru di Indonesia, seluruh transaksi perbankan digital telah dilindungi oleh LPS. Sesuai dengan amanat perundang-undangan, seluruh nasabah bank digital akan mendapatkan perlindungan yang sama dengan nasabah bank konvensional.

Perlindungan LPS untuk Nasabah Bank Digital

Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi para nasabah bank digital. Transaksi perbankan menjadi aman dan nyaman berada dalam lindungan LPS.

“Dalam hal regulasi dan peran penjaminan simpanan LPS, tidak ada perbedaan perlakuan antara bank digital dengan bank non-digital. LPS akan menjamin simpanan nasabah pada bank digital,” kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa dalam keterangannya pada Rabu, 3 Agustus 2022.

Banyak Penggemar Generasi Milenial

Generasi milenial Indonesia hari ini tampaknya banyak yang migrasi ke bank digital. Salah satu alasannya yakni generasi milenial menginginkan kecepatan tinggi dan praktis dalam aktivitas keuangan.

Berdasarkan hasil studi McKinsey, sebanyak 50 persen konsumen Indonesia mulai mempertimbangkan untuk bermigrasi ke bank tanpa kantor alias bank digital.

Hantaman badai Covid-19 di Indonesia juga semakin mengukuhkan eksistensi bank digital. Hal ini terbukti dari data transaksi uang elektronik yang dirilis oleh Bank Indonesia (BI).

Tercatat pertumbuhannya melonjak drastis mencapai 67,9 persen pada Maret 2020 dibandingkan periode yang sama di tahun 2019.

Tak dapat dipungkiri, perkembangan digitalisasi yang sangat pesat membuat aktivitas perbankan juga ikut masuk ke ranah digital. Semakin banyak masyarakat Indonesia mulai merasa nyaman melakukan transaksi digital cashless atau tanpa uang tunai.

Merujuk pada data transaksi uang elektronik, sepanjang tahun 2022 tercatat ada 6,9 miliar kali transaksi elektronik terjadi di Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp 408 triliun.

Data juga menunjukkan adanya tren kenaikan yang konsisten terjadi hingga pertengahan 2022.

Bank digital sudah menjadi pilihan pertama para generasi milenial yang menginginkan kecepatan tinggi. Hal itu pula yang dirasakan oleh Warseno dan Arisa Kenmeina Suprapto selama dua tahun belakangan.

Warseno mempercayakan salah satu bank digital, SeaBank, menjadi tempat menyimpan hasil jerih payahnya. Proses transaksi yang cepat dan mudah sangatlah dicari oleh dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di ibu kota ini.

“Pendaftarannya sangat mudah, aplikasi bank digital juga mudah digunakan kapan saja,” kata pria yang kerap disapa Nino itu saat berbincang dengan AyoBandung.com, Rabu, 23 Agustus 2023.

Bila bank konvensional mewajibkan nasabah memiliki ATM dan buku rekening, hal ini tak berlaku di dunia perbankan digital. Semua bisa dilakukan hanya melalui aplikasi yang terunduh di smartphone nasabah.

Nasabah bank digital lainnya, Arisa Kenmeina Suprapto juga mempercayakan transaksi perbankan harian lewat bank digital Jenius. Kekes, panggilan akrabnya, mulai menggunakan Jenius saat pandemi Covid-19 tengah menggila di Indonesia.

Kehadiran bank digital di era pandemi sangat menguntungkannya. Perempuan berusia 28 tahun itu tak perlu lagi bepergian ke luar rumah sampai antre berjam-jam untuk urusan perbankan.

Terlebih, Kekes merupakan seorang wirausaha pemilik brand hijab Keich Hijab di berbagai platform media sosial. Kecepatan dan kemudahan transaksi sangat dibutuhkan oleh Kekes.

“Aku biasa pakai bank digital untuk bayar IG ads dan berbagai transaksi perbankan jualan hijab. Cepat dan mudah, banyak promo juga,” ungkap Kekes.

LPS Proses Klaim Nasabah dengan Cepat

Aman Bertransaksi dan Simpan Uang di Bank Digital, Ketahui Risiko dan Tips dari LPS

LPS menjamin nasabah bank digital akan mendapatkan hak-haknya apabila bank digital yang terdaftar mengalami pailit. Ada tiga kriteria atau disingkat 3T yang wajib dipenuhi jika ingin melakukan klaim.

Pertama, tercatat di pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan yang diterima oleh nasabah tidak melebihi dari bunga penjaminan yang ditetapkan, yakni sebesar 4,25 persen pada periode 1 Juni sampai 30 September 2023.

Terakhir, tidak terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana perbankan atau fraud. Selama ketiga kriteria ini terpenuhi, LPS menjamin simpanan nasabah bisa diselamatkan apabila bank digital gulung tikar.

“Jadi, seluruh nasabah dijamin terutama memenuhi 3T itu dengan simpanan sampai Rp 2 miliar,” papar Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Mahendra pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Sebuah bank digital akan ditetapkan pailit setelah mendapatkan pemeriksaan dari OJK. Jika hasil pemeriksaan tersebut telah keluar, LPS akan melakukan klarifikasi ke pihak bank terkait.

“Paling lama 90 hari kerja tapi sekarang bisa paling cepat lima hari kerja,” imbuh Jarot.

Sosialisasi Lembaga Penjamin Simpanan

Sayangnya, masih ada banyak bank digital yang memasang suku bunga deposito sangat tinggi, bahkan di atas standar batas penjaminan yang telah ditetapkan oleh LPS.

LPS memberikan kebebasan terhadap bank manapun, baik digital maupun konvensional, yang menjadi pesertanya untuk menetapkan suku bunga deposito. Hanya saja, LPS tidak akan menjamin simpanan nasabah bank yang memasang bunga di atas standar LPS jika bank tersebut dinyatakan pailit.

“Sama dengan treatment untuk bank lain (bank konvensional). Kalau melebihi batas penjaminan enggak kita jamin ya, jadi harus diperhatikan (nasabah) juga,” tegas Jarot.

Tips Aman untuk Nasabah Bank Digital

Di tengah perkembangan digital yang sangat masif, LPS mengingatkan kepada para nasabah bank digital untuk berhati-hati dari ancaman berkaitan sistem informasi dan teknologi.

Dibalik banyaknya kemudahan yang didapatkan dari bank digital, tentu ada risiko yang harus diantisipasi dengan baik agar tidak merugikan diri sendiri.

"Kita perlu menyadari beberapa risiko atas tren digitalisasi seperti serangan siber, kebocoran data sensitif dan bentuk risiko operasional lainnya," terang Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono dalam keterangannya pada Rabu, 1 Maret 2023.

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Lembaga LPS, Jarot Mahendra

Didik menyarankan agar masyarakat juga waspada dan melakukan proteksi diri agar terhindar dari berbagai risiko yang bisa saja terjadi.

"Meskipun banyak keunggulan, masyarakat juga perlu selalu waspada dan mengetahui apa saja risiko dari perkembangan perbankan digital," tukasnya.

Bank digital menawarkan kemudahan dan kecepatan yang dibutuhkan generasi milenial kekinian. Agar nasabah bank digital bisa mendapatkan kenyamanan dan keamanan bertransaksi, pastikan untuk memilih bank digital yang tepat.

Berikut ini beberapa tips memilih bank digital agar dana yang disimpan aman dinukil dari laman resmi OJK.

1. Keamanan Transaksi

Pastikan bank digital memiliki keamanan transaksi yang tak diragukan lagi, salah satunya One Time Password atau fitur biometrik sehingga transaksi lebih aman.

2. Bunga dan Biaya Transaksi

Cek besaran bunga yang ditawarkan bank digital. Jangan mudah tergiur dengan bunga tinggi, sebab bunga di atas penjaminan LPS berisiko dana Anda tidak dijamin oleh LPS jika bank mengalami pailit.

3. Produk dan Layanan

Pilihlah bank digital yang menyediakan seluruh produk perbankan yang Anda butuhkan.

4. Terdaftar OJK

Sebelum memilih bank, pastikan bank digital tersebut sudah mengantongi izin OJK.

5. Ada Notifikasi Transaksi

Pilih bank digital yang memiliki fitur notifikasi transaksi. Sehingga Anda bisa mengetahui setiap transaksi yang terjadi.

6. Kemudahan Aksesibilitas

Keuntungan bank digital adalh mudah dimanapun dan kapanpun, pastikan bank digital yang Anda pilih juga memiliki kemudahan akses tersebut.

7. Bank Digital Terdaftar LPS

Terakhir yang sangat penting, pastikan bank digital merupakan peserta dari LPS untuk menjamin dana nasabah tetap aman meskipun bank pailit.***

Sentimen: positif (100%)