Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD
Kab/Kota: Situbondo
Tokoh Terkait
Disnakertrans Jatim: Serapan Tenaga Kerja Disabilitas Masih Jadi PR
SuaraSurabaya.net Jenis Media: News
Himawan Estu Bagijo Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur mengungkap bahwa serapan tenaga kerja bagi disabilitas masih menjadi PR (pekerjaan rumah) di tahun ini.
“Ini yang menjadi PR, karena ini menjadi peneguhan kita sebagai dinas yang aware dengan disabilitas maka kita sudah membangun Unit Layanan Disabilitas (ULD),” ucap Himawan, Selasa (14/3/2023).
Saat ini Disnakertrans Jatim baru memiliki tiga ULD yang didirikan sesuai Surat Keputusan Gubernur Jatim No 188/191/kpts/013/2022 tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan Provinsi Jatim.
Keberadaan ULD di Provinsi Jatim ini untuk memberikan informasi, konsultasi dan job matching bagi para penyandang disabilitas.
Kata Himawan, ULD ini telah berkolaborasi dengan berbagai komunitas untuk memberi layanan informasi maupun kegiatan yang bermanfaat bagi kelompok disabilitas.
Misalnya pada bulan Mei dan Juni 2023 nanti akan digelar jambore disabilitas di Situbondo. Kata Himawan, Jatim akan menyumbang peserta terbanyak di event itu.
“Dan perusahaan yang kami undang nanti punya komitmen untuk penempatan ketenagakerjaan disabilitas,” imbuh Himawan.
Namun Himawan tidak menargetkan berapa perusahaan yang bisa menyerap kelompok disabilitas di tahun ini. Pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendorong penyerapan kelompok disabilitas agar lebih maksimal.
“Ini masih jadi PR, berapa pun kami tidak target tapi yang bisa kita latih kita tempatkan itu yang kita lakukan,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bahwa BUMN/BUMD minimal 2 persen tenaga kerjanya dialokasikan untuk penyandang disabilitas. Sedangkan perusahaan swasta minimal 1 persen tenaga kerjanya.
Sementara itu, baru ada 60 perusahaan di Jatim yang sudah menyerap tenaga kerja disabilitas sepanjang tahun 2022. Dengan total 866 orang pekerja yang terdiri atas 257 laki-laki dan 211 orang perempuan.
Sedangkan jumlah perusahaan yang tercatat di Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Jatim sebanyak 39.861 perusahaan.
Ada sejumlah faktor kurangnya serapan tenaga kerja disabilitas di Jatim. Seperti ketidaksesuaian antara keterampilan yang dimiliki dengan kebutuhan industri, stigma masyarakat, dan minimnya layanan publik untuk membantu penempatan kerja.(wld/dfn/ipg)
Sentimen: netral (79.5%)