Sentimen
Positif (100%)
31 Agu 2023 : 14.07
Informasi Tambahan

Agama: Islam, Kristen, Katolik, Hindu

BUMN: PT Taspen

Club Olahraga: Persib Bandung

Kab/Kota: bandung

Kasus: kebakaran, kecelakaan

Bukti Sudah Kuat! Kamaruddin Simanjuntak Harus Waspada, Dirut Taspen Akan Mengorek Kesalahan Lain

31 Agu 2023 : 14.07 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Bukti Sudah Kuat! Kamaruddin Simanjuntak Harus Waspada, Dirut Taspen Akan Mengorek Kesalahan Lain


    

LENGKONG, AYOBANDUNG — Kamaruddin Simanjuntak dijadikan tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik dan berita bohong Dirut Taspen.

Dalam proses hukumnya, Kamaruddin Simanjuntak ingin dijadikan tersangka hingga dilimpahkan ke pengadilan agar dapat membuktikan omongannya terhadap Dirut Taspen.

Kamaruddin Simanjuntak merupakan pengacara yang berani bersuara dengan lantang untuk membongkar kebobrokan Dirut Taspen pada kasus ini sehingga ANS Kosasih dipecat dari Dirut BUMN.

Namun seorang peramal bernama Jeng Nimas meramalnya melalui tanggal lahir Kamaruddin simanjuntak memiliki sifat keras kepala dan tanpa pikir panjang dia langsung melakukan sesuatu.

Kamaruddin juga memiliki kelemahan tidak sabaran, merasa yakin dengan apa yang dia lakukan, dan sulit menerima masukan dari orang lain namun dia memiliki kelebihan lewat suaranya yang akan membuatnya sukses di bidang pengacara ini.

Baca Juga: Bersiap Hadapi Laga El Classico, Bojan Hodak Fokus Perbaiki Permainan Persib Bandung

Jeng Nimas juga memprediksi nasib Kamaruddin dengan Dirut Taspen ini, Kamaruddin disebut memiliki semangat, kekuatan, purifikasi. Purifikasi yang dimaksud adalah keinginan Kamaruddin Simanjuntak mengklarifikasi dan memberikan bukti-bukti.

Seperti yang kita tahu bawa saat melakukan penyelidikan pihak kepolisian tidak menerima bukti –bukti yang Kamaruddin bawa. Maka ia akan membawanya saat persidangan nanti.

Jeng nimas juga memprediksi apakah bukti-bukti tersebut akan menguatkan atau melemahkan Kamaruddin.

Nimas mengatakan Kamaruddin akan mendapatkan tantangan saat di persidangan nanti, harus ada kerja sama yang solid antara Kamaruddin dengan pihak pengacara intinya dan jangan ragu-ragu.

Dalam kasus ini, Kamaruddin Simanjuntak tidak sendirian karena ada 300 advokat yang membelanya atas dasar solidaritas.

Namun Jeng Nimas mengatakan kekuatan 300 advokat ini akan melemah seiring berjalannya waktu dan dia menyampaikan agar memperkuat advokat inti dari Kamaruddin Simanjuntak.

“ Ada unek-unek yang tidak bisa diungkapkan di media, sehingga pendukung Kamaruddin ini aga mikir-mikir, dan tidak solid lagi dalam mendukung pak kamarudin,” kata Jeng Nimas Dikutip dari Youtube Jeng nimas Kamis, 31 Agustus 2023.

Namun, Kamaruddin masih memiliki saksi kunci yaitu Rina Lauwy yang bisa membela Kamaruddin.

“Ada simbol wanita mapan disini,ada yang membela pak Kamaruddin mungkin ini mantan dari istri dirut taspen tersebut,sebagai saksi kunci,” kata Jeng Nimas Dikutip dari Youtube Jeng Nimas Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurutnya, Kamaruddin masih perlu bekerja keras untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah.

Jika Kamaruddin mau berjuang dengan tim pengacaranya dengan solid.

Nimas mengatakan jika ingin Kamaruddin bebas harus didukung dengan tim yang solid dan bukti- bukti dari Rina Lauwy.

Nimas juga memprediksi akhir cerita dari Kamaruddin Simanjuntak dengan Dirut Taspen.

Baca Juga: Pilot Project Gagah Bencana Siaga Kebakaran Lingkungan Campaka Jadi Perhatian Nasional

“Ada konflik, ada pertentangan tidak begitu mudah menaklukkan persidangan ini sekalipun bukti-bukti yang dimiliki pak Kamaruddin kuat, dan di sini ada the world apa yang diinginkan bisa tercapai dengan keinginanmu yaitu Pak Kamaruddin tidak terbukti bersalah tapi nanti akan ada konflik, dicari cari lagi kesalahannya. Jadi targetnya pak Kamaruddin ini dicari cari kesalahannya apa, kelemahannya apa meski bukti sudah kuat nanti akan ada celah untuk mencari kesalahan Pak Kamaruddin,“ kata Jeng Nimas Dikutip dari Youtube Jeng Nimas Kamis, 31 Agustus 2023.

Maka dari itu Kamaruddin Harus waspada dan mempersolid tim pengacara dan orang-orang yang akan  membelinya nanti di persidangan.

Terkait hal ini, Kuasa Hukum Antonius Kosasih Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

Ia menjelaskan bahwa selama ini PT Taspen dikelola secara profesional. Hal ini dapat dibuktikan melalui sederet audit yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.

Yusril Ihza Mahendra bahkan mempublikasikan pernyataan resmi mengenai isu kliennya yang dikaitkan dengan pengelolaan dana Rp300 triliun untuk pencalonan Pilpres. Berikut penjelasannya seperti dikutip dari rilis 27 Agustus 2022 lalu:

"Bahwa dengan adanya pemberitaan melalui berbagai media terkait dengan "seseorang yang mau mencalonkan diri jadi Presiden”, “pengelolaan dana 300 triliun rupiah”, dan lain-lain yang dikaitkan dengan PT Taspen (Persero) ("PT Taspen"), maka terlepas dari apa sesungguhnya maksud dan tujuan dari pihak yang melontarkan kalimat-kalimat tersebut, dan terlepas pula dari kemungkinan aneka ragam tafsir yang diberikan oleh orang yang membaca/mendengar pemberitaan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum dari PT Taspen menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. PT Taspen berkomitmen untuk selalu amanah dalam mengelola dana peserta Aparatur Sipil Negara ("ASN") dan pensiunan ASN dengan meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada peserta dan seluruh stakeholders.

2. Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI, utamanya: (i) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.

Adapun portofolio investasi PT Taspen sebagian besar terdiri dari Surat Berharga Negara dan Surat Berharga Syariah Negara sebesar 60%, deposito di bank BUMN 12%, obligasi korporasi bertaraf investment grade 11%, dan direct investment sebesar 2,3%. Kemudian, dalam bentuk saham sebesar 4,7% di mana sebagian besar adalah saham pada BUMN dan anak usaha BUMN, serta reksadana yang telah terdaftar di OJK RI sebesar 8,2%.

Baca Juga: Tukin PNS Akhirnya Resmi Dinaikkan Jokowi, 3 Instansi Ini Bisa Cair Hingga Rp 41 Juta!

3. Setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan dalam angka 1 s.d. 3 di atas, maka dengan ini kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga.

Demikianlah pernyataan ini kami sampaikan kepada segenap warga masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman karena tidak benar bahwa PT Taspen terlibat dalam "pengelolaan dana 300 triliun rupiah yang terkait dengan pencalonan Presiden 2024′′ sebagaimana adanya pemberitaan yang dikaitkan dengan PT Taspen. Demikian agar dapat diketahui dan dimaklumi sebagaimana mestinya.

Bilamana pernyataan-pernyataan dan pemberitaan-pemberitaan yang dikemukakan oleh pihak mana pun juga ternyata menimbulkan kerugian kepada PT Taspen langsung maupun tidak langsung, maka PT Taspen akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan serta tindakan tegas lainnya sebagai upaya untuk melindungi dan menjaga reputasi perusahaan."

Kuasa Hukum Antonius Kosasih, Duke Ari Widagdo yang disampaikan dalam Press Rilis pada Agustus 2022 lalu menyatakan hal sebagai berikut :

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media yang disampaikan oleh Kamaruddin Simanjuntak terkait :

"Persiapan Dana Capres 2024, Seorang Dirut BUMN mengelola 300 Triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri, memacari berbagai wanita, ketemu muslim dia muslim pdhl dia katolik, ketemu hindu, hindu dia nikahnya, ketemu kristen, kristen dia, semua agama dilakoni, kesannya nusantara banget. Wanita-wanita ini ditaruh di Apartemen salah satuhnya di Wong Residance, Jakarta Barat. Wanita2 ini dititipi uang dengan cara uang yang 300 triliun itu diinvestasikan lalu ada cash back, cashback nya ini diinvesatiskan atas nama perumepuan2 ini yang tidak dinikahinya secara resmi hanya secara ghaib dinikahinya.

Adanya wanita-wanita ini bisa transaksi 200 juta per hari, entah uang dari mana. Namanya PT TASPEN, Dirut PT TASPEN. Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung seokolah SD belum dibayar SPP nya, nama istrinya yang resmi, nama istrinya klien saya ini RINA".

Bahwa pernyataan ini sepenuhnya tidak benar dan fitnah. Pernyataan ini sebenarnya berkaitan dengan kasus perceraian yang saat ini perkaranya sedang diperiksa di tingkat banding, dimana KS sebagai kuasa hukum Rina pada tingkat banding saat ini sedang mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan cerai dari Penggugat klien kami.

Atas pernyataan tersebut kami menanggapinya sebagai berikut :

1. FAKTA HUKUM DI PERSIDANGAN

- Bahwa pernikahan ANS Kosasih dengan Rina Lauwy, masing-masing merupakan pernikahan kedua. Dimana dari pernikahan yang pertama mereka masing-masing, ANS Kosasih memiliki 3 (tiga) orang anak, sedangkan Rina Lauwy memiliki 2 (dua) orang anak.

- Bahwa dalam persidangan, ANS Kosasih dan Rina Lauwy sama-sama mengajukan permohonan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dimana Rina Lauwy selaku Tergugat mengajukan permohonan cerainya melalui Gugatan Rekonvensi yang disampaikan bersama dengan surat jawabannya.

- Bahwa fakta hukum yang terbukti di persidangan tentang alasan utama ANS Kosasih mengajukan cerai kepada Rina Lauwy adalah dikarenakan terjadinya konflik/perselisihan yang tidak bisa diselesaikan yang disebabkan sejak awal pernikahan mereka, Rina Lauwy tidak menerima kehadiran anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan mereka sebelumnya. Bahkan berdasarkan keterangan saksi dan fakta-fakta hukum yang terbukti sepanjang persidangan, anak-anak ANS Kosasih dari perkawinan sebelumnya bahkan dilarang untuk datang di rumah tempat ANS Kosasih dan Rina Lauwy tinggal. Fakta hukum ini diterangkan oleh Saksi Yulianti Malingkas yang merupakan mantan istri ANS Kosasih dari perkawinannya yang pertama.

- Bahwa sampai saat ini, Rina Lauwy menguasasi 2 (dua) unit apartemen yang dibeli oleh ANS Kosasih yang diberikan kepada Rina Lauwy dan Orang Tua Rina Lauwy;

- Bahwa sejak Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 202/Pdt.G/2021/PN.JKT.SEL diputuskan, ANS Kosasih setiap bulan mengirimkan biaya hidup untuk Rina Lauwy dan anaknya sebesar Rp. 30.000.000,- per bulan.

2. BANTAHAN TERKAIT PERNYATAAN ADANYA PERSIAPAN DANA CAPRES 2024 DENGAN CARA MEMACARI DAN MENIKAHI WANITA-WANITA BEDA AGAMA YANG DINIKAHI SECARA GHOIB UNTUK MENGELOLA DANA 300 TRILUN

- Jelas tidak benar. Klien kami memang menikah dua kali. Pernikahan pertama dengan Yulianti Malingkas yang telah berakhir, Pernikahan kedua dengan Rina Lauwy yang diputus cerai oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada bulan Maret 2021. Pernikahan dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Klien kami tidak pernah melakukan “pernikahan ghaib”, apalagi untuk dapat kick back investasi.

- Bahwa Klien kami juga sudah bayar 30 juta per bulan padahal untuk anak cuma 10 juta, dan meskipun masih belum inkracht karena itikad baik klien kami membayar sesuai putusan PN JakSel.

- Dalam pelaksanaan investasi dan pengelolaan seluruh program yang ada, PT Taspen wajib mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan RI dan Otoritas Jasa Keuangan RI, utamanya: (i) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 52/PMK.02/2021 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 66/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta selalu memberikan laporan pengelolaan dana investasi kepada Kementerian BUMN RI, Kementerian Keuangan RI, dan OJK RI secara periodik.

- Setiap tahun, kinerja PT Taspen khususnya pada bidang pengelolaan investasi dan operasional telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Berdasarkan hasil audit BPK RI dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, tidak ada temuan material terkait pengelolaan investasi maupun operasional, serta tidak ada dana investasi yang dipergunakan untuk hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan kegiatan usaha PT Taspen yang sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI yang mengatur mengenai pengelolaan program di PT Taspen.

3. UPAYA HUKUM

- Kami sebagai tim kuasa hukum atas permasalahan ini akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan masalah ini ke pihak kepolisian sebab kami menduga ada perbuatan pidana yakni melanggar pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE."

Sentimen: positif (100%)