Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Ketua KPK Bicara Polemik Eks Koruptor Maju Jadi Bakal Caleg DPR dan DPD
Liputan6.com Jenis Media: News
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menelusuri data bakal calon legislatif (caleg) berstatus mantan koruptor. Pengecekan tersebut dimaksudkan mencari tahu apakah mantan koruptor itu sudah melewati masa lima tahun untuk bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pemilu 2024.
Hal ini menindaklanjuti catatan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menemukan sejumlah narapidana kasus korupsi atau eks koruptor dalam daftar calon sementara (DCS) bakal caleg DPR dan DPR RI Pemilu 2024 yang dirilis KPU RI.
"Nanti kami cek apakah sudah jeda waktu lima tahun atau belum," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dilansir dari Antara, Selasa (29/8/2023).
Bagja mengatakan, pengecekan dilakukan setelah data DCS diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara keseluruhan.
"Nanti tunggu KPU RI, pengumuman DCS KPU kan sudah mulai keluar," ucap Bagja.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap 15 mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai bakal caleg DPR RI dan DPD RI periode 2024-2029 dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024. Awalnya, ICW menemukan hanya 12, namun seiring berjalannya waktu bertambah menjadi 15.
"Setelah dicek kembali, ada tiga orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,"ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu 27 Agustus 2023.
"Oleh karena itu, per hari Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," Kurnia menambahkan.
Sentimen: negatif (84.2%)