Pemprov DKI Sanksi PT MJB karena Langgar Izin Lingkungan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat menjatuhkan sanksi kepada PT Merak Jaya Beton (MJB) yang melanggar izin lingkungan. Perusahaan tersebut dikenakan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Sudin LH Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro mengatakan, pemberian sanksi tersebut berdasar hasil sidak di PT Merak Jaya Beton ditemukan beberapa pelanggaran di lokasi perusahaan.
Baca Juga
Polda Metro Jaya Periksa 10 Orang di Kasus Pelecehan Seksual Miss Universe 2023
"PT Merak Jaya Beton belum menindaklanjuti pemenuhan komitmen dengan penyusunan dokumen lingkungan. Ini erat kaitannya dengan upaya pengendalian pencemaran udara," kata Gamma, Rabu (30/8).
Sudin LH Jakarta Barat meminta perusahaan tersebut agar segera melaksanakan pemenuhan komitmen yang tercantum dalam izin lingkungan, salah satunya menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
"Perusahaan akan diberi sanksi paksaan pemerintah. Sanksi tersebut salah satunya mewajibkan pemasangan paranet di lokasi sekeliling area kegiatan sebagai langkah antisipasi pencemaran udara/debu," ujarnya.
Baca Juga
PAM Jaya Targetkan 19 Ribu Pelanggan Baru Tahun Depan
Gamma mengatakan, pihaknya telah melakukan upaya jangka pendek untuk meminimalkan risiko pencemaran udara di sekitar lokasi pabrik.
"Dalam upaya pengendalian pencemaran udara, telah dilakukan upaya penyiraman di lokasi kegiatan dan stok material, serta penggunaan dust collector untuk menghalau debu," ungkapnya.
Kemudian, Sudin LH Jakarta Barat juga akan memaksa PT Merak Jaya Beton untuk melengkapi dokumen dan melaksanakan kewajibannya untuk menjaga lingkungan sekitar pabrik. (Asp).
Baca Juga
Jakarta Bakal Tambah 4 Penampungan Air Skala Besar
Sentimen: negatif (92.8%)