Sentimen
Negatif (66%)
31 Agu 2023 : 10.06
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Hukum KPK: Caleg Mantan Koruptor Umumkan Statusnya ke Publik Pusat Pemberitaan

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

31 Agu 2023 : 10.06
Hukum
KPK: Caleg Mantan Koruptor Umumkan Statusnya ke Publik

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta para calon anggota legislatif (caleg) yang pernah berstatus terpidana korupsi, diharapkan dapat mengumumkan statusnya ke publik. Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan narapidana yang maju menjadi caleg.

"Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya. Dengan demikian publik menjadi tahu status caleg," kata Firli dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023).

Menurut Firli, pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam Pemilu. Sebab, masyarakat harus memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang akan mengemban amanah dari rakyat.

"Melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan. Sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas," ucap Firli.

Firli menjelaskan, dalam UU Pemilu ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Prov/Kab/Kota adalah tidak pernah dipidana. Berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

Terhadap ketentuan tersebut, lanjut Firli, MK melalui beberapa putusan pengujian UU menyatakan bahwa bagi mantan terpidana, dapat dicalonkan atau mencalonkan dengan beberapa ketentuan.

Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni). Kedua, membuat pernyataan bahwa ybs pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.

Ketiga, membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana. Keempat, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni).

"Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu. Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, walikota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas," kata Firli.

Berdasarkan data Indonesia Corruption Watch (ICW) terdapat belasan mantan narapidana kasus korupsi yang maju menjadi caleg DPR RI dan DPD RI.

Adapun caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi itu yakni:

1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5
2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1
3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4.
4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4.
5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1.
6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2.
7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2.

Sementara Caleg DPD RI yang berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

8. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10
9. Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7.
10. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8.
11. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7.
12. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3.

Sentimen: negatif (66.6%)