Sentimen
Negatif (97%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Event: Ibadah Haji

Institusi: MUI

Kata Menag soal Usulan Larangan Haji Lebih dari Sekali: Kita Kaji Dulu

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Kata Menag soal Usulan Larangan Haji Lebih dari Sekali: Kita Kaji Dulu

RILISID, Jakarta — Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengomentari wacana haji dibatasi cukup satu kali saja. 

Yaqut menjelaskan, dalam Islam, haji memang diwajibkan satu kali seumur hidup. Namun, usulan haji sekali itu perlu dilakukan kajian terlebih dahulu. 

"Itu pun jika mampu. Namun, usulan (haji cukup satu kali, Red) harus dikaji," kata dia, dikutip Rabu (30/8/2023).

Menurut Yaqut, kajian mengenai usulan haji sekali itu penting mengingat antrean haji saat ini sudah sangat panjang. 

Jika menggunakan pertimbangan antrean haji yang panjang, lanjut Yaqut, aturan pembatasan haji cukup satu kali saja itu tepat. Terlebih, di antrean yang panjang itu juga ada yang sudah berhaji. 

Oleh karena itu, dia menegaskan bahwa perlu dilakukan kajian secara terpisah.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy melontarkan wacana melarang masyarakat pergi haji lebih dari sekali. "Semakin banyak yang lansia karena antrian panjang," ujar Muhadjir Jumat pekan lalu. 

Data penyelenggaraan haji 2023, sebanyak 43,78 persen jemaah dari 22.900 peserta haji berusia lebih dari 60 tahun. Sedangkan jamaah haji Indonesia yang meninggal mencapai 774 orang atau 3,38 persen dengan mayoritas berumur lansia. 

Dari data itu, peserta haji lansia berisiko 7,1 kali lebih besar meninggal dibandingkan jamaah haji bukan lansia.

"Berdasarkan data awal yang saya temui, setiap tahun ada sekitar 6.000 jemaah yang sudah pergi lebih dari satu kali. Ada yang dua atau tiga kali, dan menurut saya itu sebetulnya haknya orang yang belum haji. Karena haji itu wajibnya cuma sekali seumur hidup," katanya.

Muhadjir menemukan data masa menunggu salah seorang calon jemaah haji yang harus menunggu antrian selama 38 tahun. 

"Sehingga kalau daftar umur 40, kan berarti umur 78 tahun baru berangkat, sudah kakek-kakek," ujar dia.

Sebab itu, jika nanti peraturan terkait larangan ibadah haji lebih dari sekali diterapkan, maka akan mempermudah dalam mengatur jemaah yang berangkat haji. 

Menurut Muhadjir, larangan ibadah haji lebih dari sekali ini, tidak melanggar syariat. Karena ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup.

Muhadjir telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mempelajari kasus tersebut serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pendalaman dari sisi hukum syariah. Batasan dalam melakukan ibadah haji, kata Muhadjir, diatur dalam Peraturan Menteri Agama (Permenag) No. 29 Tahun 2015 yang menyebutkan bahwa masyarakat yang hendak menunaikan ibadah haji kedua kali dan seterusnya harus menunggu jeda selama sepuluh tahun.

"Kalau tidak bisa ditetapkan larangan itu, bisa saja ditinjau Permenag-nya, mungkin bisa diperpanjang menjadi (menunggu) 25 atau 30 tahun baru boleh berangkat lagi," kata dia.

Muhadjir menerangkan, upaya larangan ibadah haji lebih dari satu kali berpihak kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji. Artinya, masih berkewajiban untuk melaksanakannya. 

Ia tidak ingin masyarakat yang belum melaksanakan haji terhambat oleh orang-orang yang menunaikan ibadah haji sudah kesekian kalinya.

"Toh, kalau seandainya tidak bisa haji lebih dari satu kali, mereka juga bisa melaksanakan haji kecil, yaitu umrah yang bisa dilakukan setiap saat," kata Muhadjir. (*)

Sentimen: negatif (97.7%)