Nasib Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan, Dapat Penangguhan tapi Tetap Dipenjara
iNews.id Jenis Media: Nasional
ISLAMABAD, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan ditahan lagi selama 14 hari atas tuduhan kebocoran rahasia negara. Imran Khan ditangkap lagi usai sehari bebas saat menerima penangguhan penahanan.
Persidangan akan dilakukan di Penjara Attock seperti dikutip dari Reuters, Rabu (30/3/2023). Hukuman Imran Khan sempat ditangguhkan oleh pengadilan tinggi pada hari Selasa, (29/8/2023).
Pengacara Khan, Naeem Panjutha mengaku heran karena permohonan penangguhan telah dikabulkan tapi kliennya ditangkap lagi.
"Kami juga telah mengajukan permohonan untuk sidang pengadilan terbuka," kata Panjutha, agar sidang itu bisa diliput media.
Khan membantah melakukan kesalahan apa pun, dan mengatakan tuduhan terhadapnya bermotivasi politik.
Para pendukung Khan percaya bahwa pemimpin mereka dihukum karena berani menantang pengaruh dominan militer dalam politik Pakistan. Pengadilan digunakan untuk menjauhkannya dari pemilihan umum pada tahun ini.
Meskipun hukuman dalam kasus korupsi ditangguhkan, vonisnya masih berlaku, sehingga Komisi Pemilihan tidak memiliki alasan untuk menghapus larangan lima tahun bagi Khan untuk mengikuti pemilihan.
Jika terbukti bersalah, dia bisa dihukum hingga 10 tahun penjara.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Follow Berita iNews di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: negatif (100%)