Sentimen
Positif (66%)
30 Agu 2023 : 18.05
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Desy Yustria

Desy Yustria

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Rafael Alun Trisambodo

Rafael Alun Trisambodo

Ernie Meike Torondek

Ernie Meike Torondek

KPK Sebut Uang yang Diterima Sang Istri Bisa Sudah Dianggap Gratifikasi Rafael Alun

31 Agu 2023 : 01.05 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Sebut Uang yang Diterima Sang Istri Bisa Sudah Dianggap Gratifikasi Rafael Alun

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut, penerimaan uang oleh istri Rafael Alun Trisambodo (RAT), Ernie Meike Torondek yang bersumber dari para wajib pajak, sudah bisa dianggap sebagai gratifikasi suaminya.

Sebab, kata Ghufron, penerimaan gratifikasi itu diduga dilakukan atas kesepakatan dengan Rafael.

Adapun Rafael merupakan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar bersama-sama istrinya.

“Gratifikasi itu kan tidak diterima langsung oleh RAT tapi ketika sudah nyampai ke istrinya sudah dipandang sebagai tindakan dari penerimaan gratifikasi oleh RAT, begitu,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Istri Rafael Alun Bisa Jadi Tersangka Turut Serta Terima Gratifikasi

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini, sosok yang memiliki latar belakang penyelenggara negara memang hanya Rafael. Namun, dalam perkara ini, Ernie diduga menjadi perantara dan turut serta menerima gratifikasi itu.

Dia mencontohkan, terdapat tiga orang berinisial A, B, dan C. A kemudian memberikan uang kepada C namun tidak langsung, melainkan melalui B.

“Maka secara hukum, (yang terjerat) B dan C. B kan itu menerima dan menggunakan uangnya atas kesepakatan C,” ujar Ghufron,

Menurut Ghufron, penggunaan pasal turut serta tidak hanya diterapkan dalam kasus gratifikasi.

Dalam kasus suap bupati misalnya, KPK juga menjerat ajudannya yang menjadi perantara penerimaan suap sebagai tersangka.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Contoh kasus lainnya adalah dugaan suap Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA), Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.

Dalam kasus itu, KPK tidak hanya menjerat Sudrajad dan Gazalba. Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA seperti Desy Yustria dan bawahan hakim agung turut ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab, meskipun tidak memiliki wewenang menentukan putusan kasasi atau peninjauan kembali (PK) di MA, para PNS di MA itu turut menjadi bagian dari penerimaan suap.

Mereka berperan sebagai perantara suap, berkoordinasi hingga beberapa lapis untuk hingga akhirnya suap diterima hakim agung.

“Karena sudah satu bagian, satu kesepakatan,” jelasnya.

Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil

Begitupun dalam kasus Rafael, meskipun Ernie bukan penyelenggara negara namun karena diduga bersama-sama menerima gratifikasi itu, maka ia berpeluang menjadi tersangka.

“Lalau PN-nya, penyelenggara negaranya memang RAT. Tapi kalau kemudian penerimaannya melalui orang lain, termasuk keluarga atau istri tadi tersebut itu tetep kita jerat bersama-sama,” tutur Ghufron.

“Makanya. Intinya siapapun yang kemudian disepakati layer-layer, itu pihak-pihak yang disepakati, layer itu kita tersangkakan sebagai turut serta juga,” jelas Ghufron lagi.

Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa KPK menduga Rafael dan istrinya menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar.

Uang diterima dalam kapasitas Rafael sebagai pejabat pajak dan Ernie sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

“Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” kata Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Jaksa juga menyebut, uang belasan miliar itu diterima sepasang kekasih itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Khrisna Bali International Cargo.

Baca juga: Namanya Disebut di Dakwaan, Istri Rafael Alun Bungkam

Keduanya diduga mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan wajib pajak.

“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16.644.806.137,” papar Jaksa KPK.

Atas perbuatannya, Rafael Alun dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (66.7%)