Sentimen
Negatif (94%)
30 Agu 2023 : 18.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cirebon

Kasus: Tipikor, nepotisme, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait

2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar Lebih di Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api

30 Agu 2023 : 18.24 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

2 Eks Pejabat Kemenhub Didakwa Terima Suap Rp 2,6 Miliar Lebih di Kasus Pembangunan Jalur Kereta Api

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa dua pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Harno Trimadi dan Fadliansyah menerima suap dengan total lebih dari Rp 2,6 miliar.

Harno merupakan Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Sedangkan Fadliansyah adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub.

Uang pelicin itu diterima keduanya terkait proyek pembangunan dan perawatan jalur kereta api yang dikelola oleh DJKA pada Kemenhub di Tahun Anggaran 2018-2022.

“Menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp. 2.625.000.000,” kata Jaksa KPK M Irmansyah dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Baca juga: Terdakwa Kasus Suap Pejabat DJKA Dituntut Hukuman 4 Tahun 2 Bulan Penjara

Menurut Jaksa KPK, kedua pejabat Kemenhub itu juga menerima suap sebesar 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar Amerika Serikat (AS).

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK.

Jaksa Irmansyah menjabarkan, uang sejumlah Rp 1.125.000.000 diterima keduanya dari mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen, Yoseph Ibrahim dan Vice President perusahaan tersebut, Parjono.

Sementara itu, uang asing sejumlah 30.000 dollar Singapura dan 20.000 dollar AS diterima dari Dion Renato Sugiharto selaku penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub.

Adapun pemberian suap ini terjadi lantaran Harno Trimadi selaku PPK dan Fadliansyah selaku KPA mengarahkan Kolompok Kerja (Pokja) pemilihan penyedia barang dan jasa pada Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 supaya memenangkan PT Kereta Api Properti Manajemen.

Baca juga: KPK Panggil 4 Anggota DPR RI Jadi Saksi Dugaan Suap di DJKA Kemenhub

Pokja juga diarahkan agar pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon dimenangkan oleh perusahaan milik Dion Renato.

Selain penerimaan dari paket pekerjaan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Harno Trimadi juga menerima uang terkait pengaturan pelaksanaan proyek pada lingkup Direktorat Prasarana Perkeretaapian seluruhnya berjumlah Rp 900.000.000.

Sementara itu, Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato sejumlah Rp 600.000.000,00 terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura - Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Perbuatan yang dilakukan dalam proyek DJKA tersebut bertentangan dengan kewajiban Harno dan Fadliansyah sebagaimana ketentuan Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Baca juga: KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Menhub Budi Karya Sumadi sebagai Saksi Kasus Suap DJKA

Tindakan ini juga bertentangan dengan kewajiban Fadliansyah selaku PPK sebagaimana ketentuan Pasal 5 angka 4 dan 6 UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Atas perbuatannya tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dua eks Pejabat Kemenhub itu juga dijerat dengan Pasal 11 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (94.1%)