Kemenkes Galakkan Protokol Kesehatan Cegah Dampak Polusi Udara
Tirto.id Jenis Media: News
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi.
“Sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media dan juga dengan bekerjasama dengan Dinkes (Dinas Kesehatan) Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten,” kata Nadia saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (29/8/2023).
Menurut Nadia, literasi tentang permasalahan kualitas udara merupakan hal penting bagi kesehatan masyarakat. Hal itu guna mengantisipasi kemungkinan masyarakat menolak mengikuti rekomendasi prokes tersebut.
“Penting memberikan literasi permasalahan kualitas udara yang tidak sehat serta dampak pada kesehatan baik jangka panjang atau jangka pendek,” sambung Nadia.
Meski berfokus pada hilir dalam penanganan polusi udara, Nadia mengklaim Kemenkes aktif memberikan masukan kepada kementerian/lembaga lain soal isu kesehatan terkait polusi.
“Tentunya kami memberikan data dan kajian serta memberikan masukan sesuai dengan kebijakan global khususnya WHO terkait, dampak polusi dengan kesehatan, juga langkah masukan sebagai alternatif intervensi,” kata dia.
Dalam bidang kesehatan, pemerintah akan berfokus memantau kualitas udara dan penurunan risiko serta dampak kesehatan dari polusi udara.
Kemenkes telah merilis protokol kesehatan untuk mencegah dampak polusi bagi kesehatan yang diberi nama 6M dan 1S.
Adapun yang dimaksud dengan 6M dan 1S adalah:
Memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau website. Mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah/kantor/sekolah/tempat umum di saat polusi udara tinggi. Menggunakan penjernih udara dalam ruangan Menghindari sumber polusi dan asap rokok Menggunakan masker saat polusi udara tinggi Melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Segera konsultasi daring/luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan
Sentimen: negatif (88.3%)