Sentimen
Negatif (64%)
23 Okt 2004 : 17.57
Informasi Tambahan

Institusi: MUI

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Panji Gumilang

Panji Gumilang

Damai, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 Triliun ke Anwar Abbas dan MUI

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

23 Okt 2004 : 17.57
Damai, Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 Triliun ke Anwar Abbas dan MUI

RILISID, Jakarta — Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang mencabut gugatannya terhadap Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan MUI. 

Langkah damai ini disepakati setelah kedua belah pihak menggelar mediasi yang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

"Dalam mediasi ke-4 ini Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau, karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas di PN Jakpus. 

"Intinya beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya, karena beliau menganggap silahturahmi itu lebih penting,” tutur Anwar.

Dengan demikian, Panji Gumilang dengan Anwar dan MUI sepakat berdamai. "Insya Allah hari ini barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai," kata Anwar. 

Panji Gumilang tak hadir dalam sidang hari ini, karena dalam masa penahanan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama.

Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas dan MUI sebesar Rp1 triliun ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023). (*)

Editor : Zulhamdi Yahmin

Sentimen: negatif (64%)