Sentimen
Negatif (99%)
30 Agu 2023 : 12.45
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kasus: Tipikor, korupsi

Penasihat Ahli Kapolri Sebut Tak Ada Alasan Napoleon Lolos dari Pemecatan

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

30 Agu 2023 : 12.45
Penasihat Ahli Kapolri Sebut Tak Ada Alasan Napoleon Lolos dari Pemecatan
Jakarta: Penasihat Ahli Kapolri Chairul Huda kecewa dengan keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Napoleon Bonaparte, narapidana kasus tindak pidana korupsi. Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinte) itu lolos dari sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
 
"Saya kira tidak ada alasan untuk tidak mem-PTDH-kan Irjen NP, karena tindak pidana yang dilakukan terkait dengan jabatan dan posisinya di Polri," kata Chairul saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Agustus 2023.
 
Menurut dia, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menggunakan haknya melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan sidang KKEP. Namun, kata dia, tidak ada dampak apa-apa bila Listyo tak mengajukan PK.

-?

- - - -
"Tidak ada (dampak), kan hak boleh digunakan boleh tidak. Tetapi secara normatif tentu jika tidak dilakukan akan menimbulkan kesan tertentu," tutur Chairul.
 
Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, Senin, 28 Agustus 2023. Mantan Kadiv Hubinter itu dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung sejak dimutasi ke Itwasum Polri.
 
Lalu, dikenakan sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dia diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
 
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis.
 
Perangkat komisi sidang, yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri, selaku Ketua Komisi Sidang, Wadankorbrimob Polri Irjen Imam Widodo, selaku Wakil Ketua Komisi Sidang. Lalu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, selaku anggota komisi sidang. Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, selaku anggota komisi sidang, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto, selaku anggota komisi sidang.
 
Ada 10 saksi dimintai keterangan dalam sidang etik Napoleon. Sebanyak lima saksi hadir dalam persidangan. Mereka ialah Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan Pembina MST. Sedangkan, tiga orang memberikan keterangan lewat zoom meeting, yakni Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST.
 
"Saksi yang dibacakan keterangannya sebanyak dua orang, yaitu Brigjen NSW, dan saudara H. TS," beber Ramadhan.
 
Napoleon Bonaparte melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Napoleon dipidana 4 tahun penjara dan telah berkekuatan hukum tetap.
 
Dalam sidang etik Napoleon disebut melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(AZF)

Sentimen: negatif (99%)