Nasional Presiden Akan Tutup Industri Langgar Kebijakan Polusi Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Pemerintah akan menutup industri-industri yang tidak menerapkan kebijakan pengurangan polusi udara. Presiden Joko Widodo mengatakan, penutupan industri merupakan tindak lanjut yang diambil jika industri tidak mengindahkan sanksi administratif.
"Sanksi pasti (ada), dan bisa ditutup. Kemarin pas rapat sudah disampaikan, kalau tidak mau memperbaiki, tidak pasang scruber, tegas untuk ini (tutup)," ujar Presiden Jokowi dalam keterangan di Semarang, Jawa Tengah, Rabu (30/8/2023).
Presiden mengatakan, harga yang harus dibayar akibat dampak dari polusi sangat besar dan mahal. Karena kini semakin banyak masyarakat yang menderita sakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan sejenisnya.
Presiden lantas mengatakan, dibutuhkan usaha bersama dari semua pihak untuk mengatasi polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Begitu pula dengan transisi penggunaan transportasi masyarakat.
"Dibutuhkan usaha bersama-sama semuanya, yang dilakukan juga semuanya harus melakukan. Perpindahan dari transportasi pribadi ke transportasi publik, ke transportasi massal," kata Presiden lebih lanjut.
Salah satu hal yang juga harus dilakukan serempak yaitu penanaman pohon-pohon di banyak tempat. "(Ini) diwajibkan dan diharuskan," ucapnya.
Bahkan Presiden juga sampai mengatakan, teknik modifikasi cuaca hingga penerapan Work From Home (WFH) pun harus dilakukan. Tak terkecuali pula pengetatan uji emisi kendaraan dan juga pengawasan terhadap sektor industri.
"Semuanya sekarang ini dilakukan. Kepada sepeda motor, mobil, kita cek semua emisinya," kata Presiden.
Penanganan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya menurut Presiden, memerlukan kerja total semua pihak dan dilakukan serempak. Hanya saja, Presiden mengakui bahwa ini memerlukan proses dan waktu yang tidak singkat.
"Termasuk pemakaian mobil listrik, banyak yang kita kerjakan untuk menyelesaikan ini. Tapi memang bertahap," kata Presiden.
Sentimen: negatif (84.2%)