Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Imparsial
Kab/Kota: Wamena
Kasus: HAM, pembunuhan, penembakan
Tokoh Terkait
Pemerintah Diminta Keluarkan Laporan Lengkap Tim PPHAM ke Publik
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah disebut belum mengeluarkan laporan lengkap dari Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) kepada publik.
Hal itu diungkapkan sejarawan dan profesor riset pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Asvi Warman Adam saat konferensi pers bersama Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mantan Jaksa Agung RI Marzuki Darusman, Direktur Imparsial Gufron Mabruri, dan sejumlah sejarawan lain di Kantor Amnesty International Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).
“Kami berpendapat bahwa laporan lengkap dari Tim PPHAM itu seyogyanya bisa diterbitkan dan diketahui umum,” kata Asvi.
Baca juga: Pemerintah Diminta Luruskan Sejarah Terkait Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu lewat Buku
Dengan begitu, menurutnya, masyarakat bisa mengetahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakui adanya 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu beserta latar belakangnya.
“Kasusnya tentang apa, latar belakangnya bagaimana, kejadiannya tentang apa, dan siapa pelakunya. Ini tidak diketahui oleh publik, jadi kami mengharapkan laporan lengkap Tim PPHAM bisa diterbitkan dan diketahui oleh publik,” ujar Asvi.
Adapun Tim PPHAM yang dibentuk oleh Presiden Jokowi memiliki tiga tugas yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan PPHAM.
"Melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sarnpai dengan tahun 2020," demikian bunyi Pasal 3 Keppres 17/2022 yang mengatur tugas Tim PPHAM.
Baca juga: Korban Eksil 1965 Pertanyakan Nasib Kebijakan Pemerintah Usai Jokowi Lengser, Mahfud: Pasti Terus
Berdasarkan pasal tersebut, Tim PPHAM juga bertugas merekomendasikan pemulihan bagi korban dan keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak terulang lagi di masa yang akan datang.
Dalam Pasal 4 Keppres 17/2022 disebutkan bahwa rekomendasi pemulihan bagi korban atau keluarganya dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan/atau rekomendasi lain untuk kepentingan korban atau keluarganya.
Sementara itu, saat ini, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sedang menemui korban eksil peristiwa 1965 di Eropa.
Mahfud dan Yasonna mengatakan, pemerintah berkomitmen memulihkan hak konstitusional para eksil 1965.
Baca juga: Korban Eksil 1965 Ingin Dikubur di Indonesia, Keluarga Malah Bilang Tabur Saja Abu di Laut Eropa
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah telah mengakui 12 pelanggaran HAM berat masa lalu.
Adapun 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah, antara lain:
Peristiwa 1965-1966 Penembakan Misterius (petrus) 1982-1985 Talangsari Lampung 1989 Rumoh Geudong dan Pos Sattis 1989 Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 Kerusuhan Mei 1998 Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999 Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999 Simpang KKA 1999 Wasior Papua 2001-2002 Wamena 2003 Jambo Keupok 2003.
Baca juga: 60 Tahun Wiji Thukul, Momentum Mengingatkan Negara untuk Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM...
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)