Sentimen
Negatif (96%)
29 Agu 2023 : 22.06
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

JPU diminta beri alasan keringanan hukuman ke Mario Dandy

30 Agu 2023 : 05.06 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

JPU diminta beri alasan keringanan hukuman ke Mario Dandy

Pengacara terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, memohon kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk memberikan keringanan bagi kliennya. Hal ini tertuang dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8).

Kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga mengatakan, alasan keringanan bagi kliennya adalah usia belia yakni 19 tahun. Usia muda ini dianggap masih ada waktu bagi Mario untuk memperbaiki diri.

“Bahwa sepatutnya, terdakwa mendapatkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Nahot di PN Jaksel, Selasa (29/8).

Selain itu, Mario disebut juga telah berlaku sopan dalam persidangan. Bahkan, telah mengaku terus terang perbuatannya dalam kasus ini.

Mario, kata Nahot, juga belum pernah melakukan perbuatan kriminal sebelum kasus ini. Ia juga telah menyesali perbuatannya.

“Pada intinya tim penasihat hukum tetap pada nota pembelaan sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, perbuatannya sangat tidak manusiawi karena penganiayaan dilakukan secara brutal dan sadis. Mario telah membuat David Ozora mengalami kerusakan pada tubuhnya hingga amnesia.

Alhasil, Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora. Bahkan, Mario dianggap berusaha memutarbalikkan fakta dengan cerita berbohong dan tidak ada perdamaian dengan keluarga David.

Sentimen: negatif (96.9%)