Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Sapi
Kasus: HAM, KKN, korupsi
Tokoh Terkait
Bongkar Rencana Revisi UU Mahkamah Konstitusi, Denny Indrayana: Umur Hakim Jadi Objek Jualan ‘Dagang Sapi’
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membongkar rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu poin kata dia yang akan diusulkan untuk diubah adalah syarat umur menjadi hakim konstitusi.
“Mahkamah Konstitusi is Not ‘Sapi for Sale’. Pagi ini saya kembali mendapatkan informasi penting soal MK. Kali ini syarat umur menjadi Hakim Konstitusi yang menjadi objek jualan ‘dagang sapi’ di antara politisi di ‘Republik Konoha’,” ujarnya dalam keterangannya, Senin, (28/8/2023).
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 2011-2014 ini menyebut syarat umur sekarang menjadi primadona pintu masuk politicking. Bukan hanya syarat umur capres-cawapres, tapi syarat umur hakim konstitusi pun ikut menjadi tumbal "dagang sapi".
“Lagi-lagi hukum direndahkan hanya dijadikan alat, untuk strategi pemenangan Pemilu, khususnya Pilpres 2024. Untuk menguasai komposisi hakim minimal 5 (lima) orang, dari total 9 (sembilan) hakim konstitusi; maka kekuatan politik bergerilya mengocok ulang susunan hakim MK,” tuturnya.
Dia mengingatkan, penentu akhir pemenang pemilihan presiden adalah Mahkamah Konstitusi, utamanya jika ada sengketa penghitungan suara. Karena itu, komposisi 5 (lima) hakim MK perlu dikuasai, untuk menjamin kemenangan.
“Rencananya, awal September nanti, UU Mahkamah Konstitusi kembali diubah. Bahwasanya perubahan keempat dari UU MK itu sangat politis dan sarat dengan ‘dagang sapi’ kepentingan, tercermin dari fokusnya yang hanya pada satu norma, yaitu terkait syarat umur menjadi hakim MK,” tuturnya.
Dalam Perubahan Ketiga UU MK Nomor 7 Tahun 2020, syarat umur menjadi hakim MK telah dinaikkan menjadi, "Berusia paling rendah 55 (lima puluh lima) tahun". Ketentuan itu akan diubah menjadi minimal 60 tahun.
“Maka, bisa diduga ‘sasaran tembaknya’ adalah mendepak hakim MK yang belum berusia 60 tahun, karena figurnya dianggap tidak sejalan dengan strategi pemenangan Pilpres,” ujarnya.
“Sedang terjadi ‘lobi dan negosiasi dagang antara sapi’, agar ada pasal transisi alias pasal peralihan, sehingga hakim MK yang belum berusia 60 (enam puluh) tahun tetap bisa menjabat,” tambahnya.
Menurutnya hal demikian sangat menyedihkan dan harus dilawan! Mengurus Republik hanya dijadikan permainan. Aturan diubah-ubah demi memenuhi syahwat melanggengkan kekuasaan semata!
Dikatakan, inilah sebenarnya intervensi nyata yang merusak kemerdekaan kekuasaan kehakiman (baca: Mahkamah Konstitusi). Syarat umur akhirnya menjadi daya tawar kekuatan politik status quo untuk mengontrol arah putusan di Mahkamah Konstitusi. Ujungnya, syarat umur hakim disesuaikan dengan kepentingan politik, khususnya strategi pemenangan Pilpres.
“Kesimpulannya: syarat umur hakim konstitusi = gratifikasi jabatan = korupsi, yang merusak kehormatan, martabat dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Kita harus melawan! Hukum tidak boleh direndahkan dan hanya dijadikan alat strategi melanggengkan kekuasaan, melanggengkan kroni, dinasti dan mafia oligarkinya yang koruptif dan destruktif, khususnya pada lingkungan. Keep on fighting for the better Indonesia!,” tandas Staf Khusus Presiden Bidang Hukum (2008-2009), dan Bidang Hukum, HAM, dan Pemberantasan KKN 2009-2011. (selfi/fajar)
Sentimen: netral (94.1%)