Sentimen
Negatif (99%)
29 Agu 2023 : 21.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Bekasi, Karet

Pertama di Indonesia, P&G Tegakkan Tindakan Hukum bagi Pelanggaran Merek Dagang Gillette 3D

29 Agu 2023 : 21.00 Views 3

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Pertama di Indonesia, P&G Tegakkan Tindakan Hukum bagi Pelanggaran Merek Dagang Gillette 3D

Antv – Pemerintah dan Pihak swasta Dorong Pelaku Usaha dan Konsumen agar Lebih Bijak dalam Memasarkan atau Membeli Produk Gillette Asli demi Keamanan dan Kenyamanan.

Perusahaan FMCG ternama dunia, The Procter & Gamble Company, bersama dengan afiliasinya di Indonesia yaitu PT. Procter & Gamble Home Products Indonesia (“P&G”) bersama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah bersama-sama mengambil tindakan hukum terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D di Indonesia setelah ditemukan pisau cukur dengan merek Getlitey, yang meniru merek dagang Gillette 3D di Bea Cukai.

Ini merupakan kasus penegakan pertama yang melibatkan merek dagang 3D di Indonesia, dan memperlihatkan bagaimana P&G dan Pemerintah bekerja sama guna memastikan agar konsumen mendapatkan produk asli yang berkualitas.

P&G Indonesia bersama dengan pihak Kepolisian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia menindaklanjuti kasus ini dengan memusnahkan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette sebanyak 800.000 buah di Padurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi yang disaksikan oleh perwakilan dari P&G Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kegiatan ini dilakukan demi menjaga keamanan konsumen dengan mencegah barang tiruan tersebut kembali ke pasar. Setelah acara pemusnahan berakhir, sampah hasil pemusnahan pisau cukur dengan merek Getlitey yang melanggar merek dagang 3D Gillette ini juga akan di daur ulang menjadi barang bernilai ekonomi.

Merek dagang 3D melindungi bentuk atau tampilan tiga dimensi dari sebuah merek, yang membantu konsumen untuk mengidentifikasi produk atau jasa dari suatu perusahaan. Dalam kasus ini, merek dagang 3D Gillette melindungi keunikan bentuk dari pisau cukur Gillette.

Gillette adalah merek pisau cukur, mata pisau, pisau cukur sekali pakai, dan produk perawatan pribadi yang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1895 secara global dan tahun 1971 di Indonesia.  

Penegahan dilakukan oleh Bea dan Cukai Tanjung Emas pada akhir Desember 2022, berdasarkan pencatatan merek dagang Gillette 3D yang dilakukan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Impor dan Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“PP No. 20/2017”) juncto Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2018 tentang Pencatatan, Pencegahan, Penjaminan, Penghentian Sementara, Pemantauan dan Evaluasi dalam Rangka Pengawasan Impor atau Ekspor Produk yang Diduga Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (“PMK No.40/PMK.04/2018”).

Berdasarkan kewenangan yang diatur di  kedua peraturan tersebut, Bea dan Cukai Tanjung Emas menegah 350 karton berisi kurang lebih 403.200 keping produk pisau cukur yang melanggar merek dagang Gillette 3D.

Perlu diketahui pada kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang di awali oleh penegahan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai, bahwa penyitaan produk yang melanggar hanya dapat dilakukan setelah Pengadilan Niaga setempat (dalam hal ini Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang) mengeluarkan putusan dan menyatakan pelanggaran produk pisau cukur atas barang  yang diimpor ke Indonesia tersebut.

Souvenir Yustianto selaku Kasubdit Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyatakan, “Penegahan oleh KPPBC TMP Tanjung Emas tersebut merupakan buah nyata dari program Rekordasi yang dilaksanakan DJBC sesuai TRIPS Agreement, sebuah konvensi internasional panduan bagi institusi kepabeanan di dunia dalam melakukan perlindungan HKI di border setiap negara.”

Melalui program ini DJBC secara aktif dapat melakukan monitoring importasi barang yang diduga melakukan pelanggaran HKI dan selanjutnya melakukan penghentian sementara, sebelum barang beredar ke pasar bebas.

Mekanisme inilah wujud perlindungan DJBC bagi pemegang merek yang telah melakukan Rekordasi, sehingga mereka tidak perlu mengeluarkan sumber daya atau mengalokasikan perhatian untuk melakukan pemantauan produk palsu di peredaran bebas.  

Souvenir juga melanjutkan bahwa sudah saatnya kita (Bea Cukai) melindungi pasar dalam negeri, baik pelaku usahanya maupun masyarakatnya, dari ancaman impor produk melanggar HKI dari luar negeri melalui Program Rekordasi, demi Indonesia yang lebih kuat.

Souvenir mendorong agar para pemilik merek lain bergabung dalam program Rekordasi di Bea Cukai, "Anda tidur nyenyak, biar DJBC bekerja melindung produk Anda dari ancaman importasi produk merek palsu.”

Pada saat yang bersamaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga melakukan penindakan di Jakarta terkait pelanggaran merek dagang Gillette 3D dan menyita 158 karton berisi kurang lebih 181.944 keping produk pisau cukur yang diketahui merupakan importir yang sama di Semarang.

Dengan penindakan tersebut, terlihat bahwa Polri selalu siap melindungi pemilik merek dan konsumen di Indonesia dengan tujuan untuk menciptakan kondisi yang aman untuk persaingan usaha yang sehat. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Saranathan Ramaswamy sebagai Presiden Direktur P&G Indonesia menyatakan “Menyediakan produk dengan standar tertinggi dan terbaik adalah inti dari apa yang P&G berikan kepada konsumen, dengan memastikan keamanan produk, pengemasan, dan operasional bagi karyawan, konsumen, dan lingkungan kami. Hal ini termasuk menjaga akses konsumen Indonesia ke produk dan layanan bermerek dengan kualitas dan nilai terbaik. Oleh karena itu, kami terus berkomitmen untuk memberikan edukasi tentang standarisasi produk kami, khususnya kepada para distributor agar mereka berbisnis secara etis dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi langkah hukum yang diambil oleh Bea dan Cukai serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) terhadap pelanggaran merek dagang Gillette 3D. Kami berharap para pelaku bisnis dan distributor dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menjual produknya kepada konsumen. Saya juga mendorong konsumen untuk membeli produk P&G dari saluran resmi.”

WASPADALAH TERHADAP PRODUK IMITASI GILLETTE

Saat ini merek dagang Gillette 3D telah diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Produk Palsu. (Foto: Istimewa)

 

 

 

Surat Permohonan Maaf. (Foto: Tangkap Layar)

 

 

 

Produk Gillette yang Didaftarkan Merek Dagang. (Foto: Tangkap Layar)

 

Oleh karena itu diharapkan konsumen dan penjual lebih bijak dan berhati-hati dalam membeli dan memasarkan produk Gillette. Produk Gillette asli bisa didapatkan di toko resmi P&G yang terdaftar atau di toko e-commerce resmi P&G, di supermarket atau minimarket terdekat.

Sejarah Gillette

Selama lebih dari 100 tahun, laki-laki telah mengandalkan Gillette untuk kebutuhan bercukur mereka. Gillette hadir pertama kali ketika Perang Dunia Pertama yang menjadi sebuah loncatan besar bagi Gillette, karena pemerintah Amerika Serikat (AS) membeli hampir semua produksi Gillette.

 

Alasannya, perang terjadi di parit dan Gas klorin dan Mustard digunakan secara luas oleh tentara Jerman. Setiap prajurit AS harus dicukur bersih agar sesuai dengan masker gas mereka, sehingga ratusan ribu prajurit menggunakan pisau cukur Gillette, dan Gillette menjadi standar de facto dalam pencukuran pria. Inilah iklan Gillette pertama pada zaman itu.

Saat Perang Dunia Pertama berakhir, pada tahun 1920 Gillette terus mempromosikan pisau cukur di masa perang. Produknya dijual seharga empat puluh sembilan sen dan Gillette terus berinovasi menciptakan alat cukur baru, mulai dari menciptakan system Atra/Kontur, mata pisau isi ulang kembar pertama dengan kepala yang berputar, teknologi tiga mata pisau, teknologi baterai, lima mata pisau hingga pisau cukur berpivot yang dapat mengikuti kontur wajah lelaki.

Gillette Blue II Plus pertama kali diperkenalkan di Indonesia pada awal 2000. Pada saat pertama kali diluncurkan, Gillette Blue II Plus dipasarkan sebagai produk yang premium, yang menawarkan pisau cukur tajam namun tetap nyaman dengan harga yang terjangkau.

Pisau cukur Gillette pun dengan cepat mendapatkan popularitas di kalangan konsumen Indonesia, terutama di kalangan laki-laki yang lebih menyukai kenyamanan menggunakan pisau cukur sekali pakai, daripada pisau cukur tradisional. Selama bertahun-tahun, Gillette terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pisau cukur Blue II Plus, menggabungkan teknologi dan fitur baru seperti strip pelumas dan kepala cukur yang fleksibel sehingga mengarah kepada Gillette Blue 2 Flexi, untuk memberikan cukuran yang lebih lembut dan nyaman.

Bahkan sampai hari ini pun, Gillette Blue II Plus tetap menjadi salah satu merek pisau cukur yang paling populer di Indonesia, dengan konsumen setia yang selalu mengerti akan kualitas, harganya yang terjangkau, serta kenyamanannya.
 
Di Indonesia, warna biru dari Gillete Blue II Plus adalah sesuatu yang ikonik dan mudah dikenali di antara konsumen. Warna biru pada produk sangat lekat dengan merek Gillette dan telah sering digunakan dalam periklanan, pengemasan dan materi promosinya.

Selain itu, desain dari pisau cukur Gillette Blue II Plus, dengan warna biru dan sistem dua-pisau yang khas, telah dikenal oleh konsumen Indonesia selama bertahun-tahun.

Hal tersebut membuat Gillette menjadi produk pilihan yang dipercaya dan dapat diandalkan oleh para konsumen yang mencari pisau cukur sekali pakai yang berkualitas dengan harga yang terjangkau.

Warna biru pada Gillette adalah bagian utama dari identitasnya dan sebagai pembeda dari pisau cukur sekali pakai lainnya yang ada di pasar.

Pegangan (grip) pada gagang Gillette Blue II Plus juga menjadi ciri khas produk ini dan membuatnya lebih mudah dikenali oleh konsumen Indonesia.

Gagang ini dirancang dengan pegangan berbahan karet yang memberikan genggaman yang nyaman dan aman, sekalipun saat pisau cukur tersebut dalam keadaan basah.

Pola bergerigi pada gagangnya juga menjadi fitur desain lainnya yang membuat Gillette Blue II Plus berbeda dari pisau cukur sekali pakai lainnya. Pola tersebut memberikan daya tarik dan cengkraman tambahan, yang memudahkan pergerakan pisau cukur Gillette di atas kulit agar cukuran terasa lebih nyaman.

Secara keseluruhan, gagang Gillette Blue II Plus adalah bagian penting dari desainnya dan telah berkontribusi terhadap popularitasnya di kalangan konsumen Indonesia yang mengutamakan kenyamanan, keamanan dan kemudahan dalam menggunakan produk cukur.

Dapatkan produk P&G yang terjamin keamanan dan keasliannya yang tersedia di toko resmi P&G Indonesia di E-commerce: Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli, serta di supermarket/minimarket langganan Anda.

Sentimen: negatif (99.2%)