Hukum LPSK Siap Lindungi Keluarga Korban Aniaya Oknum TNI Pusat Pemberitaan
RRi.co.id Jenis Media: Nasional
KBRN, Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons cepat kasus tewasnya Imam Masykur. Pemuda berusia 25 tahun asal Bireun Aceh yang berprofesi sebagai penjaga toko kosmetik itu, diduga dianiaya tiga oknum TNI hingga meninggal dunia.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya telah siap dengan membentuk tim untuk segera menemui pihak keluarga di Aceh. Hal itu sebagai upaya proaktif LPSK dalam menawarkan perlindungan kepada keluarga korban
"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban. Saya sudah kasih perintah segera dilakukan perhatian ke keluarga korban," kata Hasto di Gedung LPSK, Jakarta Timur, Selasa (29/8/2023).
Selain perlindungan fisik dan pendampingan proses hukum, lanjut Hasto, pihak keluarga Imam juga dapat mengajukan restitusi. "Bisa mengajukan restitusi. Dan itu akan dilakukan penilaian oleh LPSK," ujarnya
Diketahui, Pomdam Jaya telah menetapkan tiga anggota TNI sebagai tersangka, yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J. Satu warga sipil yang ikut terlibat yaitu berinisial MS, kakak ipar dari Praka RM.
“Sudah diserahkan (ke Polda Metro). Inisial MS,” kata Komandan Pomdam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar usai konferensi pers di Pomdam Jaya, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Sentimen: positif (92.8%)