Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Burhanuddin
Jaksa Agung anggap jebloskan koruptor ke penjara tidak cukup
Alinea.id Jenis Media: News
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menjebloskan para pelaku ke penjara. Koruptor harus mengganti kerugian negara yang timbul akibat kelakuan mereka.
Burhanuddin mengatakan, para penegak hukum seperti jajaran jaksanya tidak boleh terjebak pada paradigma pembuktian perkara saja. Pengembalian kerugian negara tersebut harus menjadi misi lainnya dalam penegakan hukum.
“Yang perlu menjadi perhatian, paradigma penegakan hukum pemberantasan korupsi selama ini masih terjebak dengan bagaimana memasukan pelaku ke penjara, padahal dengan memasukan pelaku ke penjara saja belum cukup mengubah kondisi Indonesia agar bebas dari korupsi,” kata Burhanuddin dalam keterangan yang dikutip Senin, (28/8).
Terlebih, kata Burhanuddin, perkembangan modus operandi tindak pidana korupsi semakin berkembang dan memberikan dampak kerugian yang semakin besar terhadap keuangan negara. Sehingga telah mengubah “mindset” kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasannya.
Belum lagi, kejaksaan saat ini sudah fokus pada aspek munculnya kerugian perekonomian negara yang memiliki dampak masif terhadap kerugian negara itu sendiri.
Burhanuddin mengambil contoh kinerja kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi hingga periode 2023. Tercatat bahwa kejaksaan telah melakukan penyidikan sebanyak 2.117 perkara, penuntutan sebanyak 3.923 perkara, dan eksekusi sebanyak 3.397 perkara dengan total kerugian negara senilai Rp152,2 triliun dan US$61,9 juta.
Penindakan yang dilakukan kejaksaan juga tidak hanya difokuskan pada follow the suspect dengan mengejar, mencari, dan memenjarakan pelakunya saja. Melainkan dilakukan menggunakan pendekatan follow the money.
Tujuan pengembalian kerugian keuangan negara dan pendekatan follow the asset untuk merampas aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi itu sendiri.
Sentimen: negatif (100%)