Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Paspampres
Kab/Kota: Purwakarta
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Julius Widjojono
Terungkap! Imam Masykur Pernah Jadi Korban Penculikan Sebelum Diculik Oknum Paspampres, Ini Kisahnya
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Terungkap! Ternyata Imam Masykur pernah jadi korban penculikan sebelum diculik oknum Paspampres yang berujung kematiannya dan jasadnya ditemukan di sungai yang barada di Purwakarta.
Pada penculikan pertama itu, Imam Masykur bisa bebas usai keluarganya memberi uang tebusan sebanyak Rp15 juta ke penculiknya.
Keluarga menuturkan, almarhum Imam Masykur sempat diculik saat baru bekerja di Jakarta sebagai penjual kosmetik dan obat-obatan.
"Iya (pernah jadi korban penculikan). Tapi sudah lama itu. Waktu dia, ini kan dia sudah 1,5 tahun di Jakarta, jadi belum sampai 2 bulan sudah pernah diculik juga. Waktu dia kerja di toko orang," ujar Said Sulaiman, perwakilan keluarga, saat dihubungi wartawan, Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut Said mengatakan, saat kasus penculikan pertama yang menimpa Imam, para pelaku langsung meminta uang tebusan Rp15 juta.
Setelah keluarga mengirimkan uang tebusan Rp15 juta yang diminta para pelaku, Imam Masykur pun dibebaskan.
"Iya waktu itu dibayar sekitar Rp15 juta. Sama kalau saya lihat motifnya sama. Orang itu dihajar dalam mobil baru minta tebusan," katanya.
Said menjelaskan bahwa, ada kemiripan dengan penculikan pertama yang menyekap Imam Masykur selaku penjual kosmetik atau obat.
"Memang (serasa) perampok ini sudah ngincer kosmetik semua. Padahal kan ada toko lain. Orang itu targetnya toko kosmetik," ungkapnya.
Said menuturkan, modus penculikan yang kedua dilakukan dengan menangkap lalu memasukan ke mobil untuk kemudian disiksa agar keluarga segera memberikan uang tebusan.
"Ngaku dia polisi. Malah dia pakai atribut polisi waktu penangkapan itu. Itu kata saksi yang di situ. Badannya tegap pakai rompi yang ada tulisannya polisi. Kan polisi jadi pasti mundur biar enggak ikut campur tapi langsung sekap," jelasnya.
Said pun mengisahkan kronologis penculikan, menurutnya, untuk penculikan yang pertama, para penculik langsung datang ke toko yang dijaga Imam Masykur.
Saat di toko itu, tanpa mengaku sebagai polisi pelaku langsung membawa Imam Masykur secara paksa dan meminta tebusan.
"Enggak ngaku polisi cuma minta tebusan doang. Yang pertama yang turun satu orang langsung masuk ke toko jadi yang jaga toko ini dorong," katanya.
"Sama, kalau motifnya saya lihat juga sama. Karena orang itu dipukul dulu kemudian dihajar dalam mobil. Nah, baru minta tebusan," ucap Said.
Apa yang diampaikan Said, sejalan dengan keterangan Komandan Pomdam (Danpomdam) Jaya Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar yang mengatakan aksi tersebut diduga terkait pemerasan. Ketiga oknum TNI itu diduga sempat berpura-pura sebagai polisi yang melakukan penangkapan.
"Karena mereka (Imam Masykur) kan pedagang obat ilegal. Jadi, kalau misalnya dilakukan penculikan, dilakukan pemerasan, itu mereka nggak mau lapor polisi. Akhirnya mereka menculik orang-orang itu," kata Irsyad saat dihubungi, Senin (28/8/2023).
Irsyad juga mengatakan para pelaku memeras keluarga korban untuk mengirimkan uang tebusan Rp 50 juta. Pemerasan tersebut disertai penganiayaan hingga akhirnya korban tewas.
"Mereka minta Rp 50 juta tadi nggak dipenuhi kan, akhirnya siksa terus. Pada saat disiksa, mungkin penyiksaan itu berat, akhirnya meninggal," ujarnya.
Kini, ketiga anggota TNI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang mengakibatkan Imam tewas. Ketiga tersangka saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya.
"Tersangka berjumlah tiga orang dan semuanya anggota TNI saat ini para tersangka sudah ditahan di Pomdam Jaya," kata Kolonel CPM Irsyad.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksda Julius Widjojono mengatakan Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono prihatin atas kasus penganiayaan itu. Yudo akan mengawal kasus tersebut hingga pelaku dijatuhi hukuman berat.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Laksda Julius.
Adapaun tiga tersangka itu ialah Praka RM, yang merupakan anggota Paspampres; Praka HS, yang merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD; dan Praka J dari Kodam Iskandar Muda.
Sentimen: negatif (100%)