Sentimen
29 Agu 2023 : 07.26
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, penganiayaan, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Tak Dipecat, KKEP Berikan Sanksi Ini kepada Irjen Napoleon
Medcom.id Jenis Media: News
29 Agu 2023 : 07.26
Jakarta: Irjen Napoleon Bonaparte akhirnya menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) itu tidak dipecat.
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Agustus 2023.
Napoleon juga dikenakan sanksi etika. Perilaku jenderal bintang dua itu dinilai dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Napoleon pun diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis. Permintaan maaf ditujukan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.
Ramadhan menuturkan sidang KKEP Napoleon digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pada Senin, 28 Agustus 2023.
Adapun perangkat komisi sidang yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri, selaku Ketua Komisi Sidang, Wadankorbrimob Polri Irjen Imam Widodo, selaku Wakil Ketua Komisi Sidang. Lalu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, selaku anggota komisi sidang. Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, selaku anggota komisi sidang, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto, selaku anggota komisi sidang.
Ada 10 saksi dimintai keterangan dalam sidang etik Napoleon. Sebanyak lima saksi hadir dalam persidangan.
Mereka ialah Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan Pembina MST. Sedangkan, tiga orang memberikan keterangan lewat daring. Mereka adalah Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST.
"Saksi yang dibacakan keterangannya sebanyak dua orang, yaitu Brigjen NSW, dan saudara H. TS," beber Ramadhan.
Napoleon Bonaparte disebut telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan interpol Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Napoleon dipidana penjara selama 4 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Maka itu, dalam sidang etik ini Napoleon dikenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Napoleon bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Dia akan memasuki masa pensiun pada November 2023.
Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, dia tidak merasa bersalah.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai USD370 ribu dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Napoleon juga divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun empat bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 Agustus 2023.
Napoleon juga dikenakan sanksi etika. Perilaku jenderal bintang dua itu dinilai dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
-?
- - - -Napoleon pun diwajibkan meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis. Permintaan maaf ditujukan kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujar Ramadhan.
Ramadhan menuturkan sidang KKEP Napoleon digelar di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri pada Senin, 28 Agustus 2023.
Adapun perangkat komisi sidang yaitu Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Ahmad Dofiri, selaku Ketua Komisi Sidang, Wadankorbrimob Polri Irjen Imam Widodo, selaku Wakil Ketua Komisi Sidang. Lalu, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, selaku anggota komisi sidang. Sosbud Kapolri Irjen Hendro Pandowo, selaku anggota komisi sidang, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto, selaku anggota komisi sidang.
Ada 10 saksi dimintai keterangan dalam sidang etik Napoleon. Sebanyak lima saksi hadir dalam persidangan.
Mereka ialah Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan Pembina MST. Sedangkan, tiga orang memberikan keterangan lewat daring. Mereka adalah Brigjen TAD, Kombes BIMO, dan JST.
"Saksi yang dibacakan keterangannya sebanyak dua orang, yaitu Brigjen NSW, dan saudara H. TS," beber Ramadhan.
Napoleon Bonaparte disebut telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan interpol Red Notice Djoko Soegiarto Tjandra (JST). Atas perbuatan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA), Napoleon dipidana penjara selama 4 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap.
Maka itu, dalam sidang etik ini Napoleon dikenakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Napoleon bebas dari penjara setelah mendapatkan program bebas bersyarat. Dia akan memasuki masa pensiun pada November 2023.
Napoleon berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra. Sebab, dia tidak merasa bersalah.
Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta dalam kasus menerima suap terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Ia dinilai terbukti menerima uang senilai USD370 ribu dan 200.000 dolar Singapura dari Djoko Tjandra melalui Tommy Sumardi.
Napoleon juga divonis 5 bulan dan 15 hari penjara karena terbukti melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece. Jenderal polisi bintang dua itu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 351 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(ABK)
Sentimen: negatif (94.1%)