Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Irjen Napoleon Disanksi Demosi 3 Tahun 4 Bulan di Kasus Red Notice
Detik.com Jenis Media: Metropolitan
Irjen Napoleon Bonaparte telah menjalani sidang kode etik pada Senin kemarin atas kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. Napoleon disanksi demosi selama 3 tahun 4 bulan.
"Sanksi administratif berupa: mutasi bersifat demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Sidang kode etik digelar Senin kemarin (28/8) di Divpropam Polri gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Berikut perangkat komisi sidangnya:
1. Ketua Komisi, Komjen Ahmad Dofiti (Irwasum Polri)
2. Wakil Ketua Komisi, Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri)
3. Anggota Komisi, Irjen Syahardiantono (Kadiv Propam Polri)
4. Anggota Komisi, Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri)
5. Anggota Komisi, Irje Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri)
Adapun saksi-saksi dalam persidangan yaitu Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, Pembina MST. Saksi daring yakni Brigjen TAD, Kombes Bimo dan JST. Lalu saksi dibacakan keterangannya Brigjen NSW dan H. TS.
"Telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n. JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun telah berkekuatan hukum tetap," katanya.
Napoleon disebut telah melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Selain itu, Napoleon juga diberi sanksi etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Lalu kewajiban Napoleon untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Saudara NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," ujarnya.
(azh/lir)Sentimen: negatif (96.2%)