Kasus Perjudian Online, PT Medan Perberat Hukuman Denda Terdakwa Apin BK
Sumutpos.co Jenis Media: News
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) mengabulkan permohonan banding jaksa penuntut umum dalam perkara terdakwa Jonni alias Apin BK. PT Medan memperberat hukuman denda terdakwa kasus judi online dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu, yang sebelumnya Rp100 juta menjadi Rp1 miliar.
Majelis hakim banding diketuai Panusunan Harahap dalam amar putusannya, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 184/Pid.B/2023/PN. Mdn tanggal 27 Juni 2023.
Apin BK tetap dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Serta melanggar Pasal 3 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsidair kurungan selama 1 tahun,” tegasnya, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (27/8/2023).
Pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, majelis hakim yang diketuai Dahlan Tarigan juga menjatuhkan vonis serupa. Namun, terdapat perbedaan pada pidana dendanya. Pada sidang di PN Medan, hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara dalam tuntutan JPU, terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Diketahui, Diketahui, kasus perjudian itu bermula pada November 2021. Ia bersama Niko Prasetia, Eric Willian (penuntutan terpisah) serta Didi, Charles, Hartanto Sugeng alias Atung dan Alfredo (belum tertangkap) turut serta melakukan perbuatan secara tanpa izin memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk permainan judi.
Semula terdakwa menyediakan tempat operasional permainan judi online milik terdakwa yang berada di komplek pergudangan Krakatau Multi Center (KMC) Medan yang terdiri dari 19 ruangan digunakan untuk permainan judi online bagi para bandar judi atau pemilik website judi online untuk melakukan operasional perjudian online.
Kemudian, untuk meningkatkan omset permainan judi online tersebut, sekitar Januari 2022 Apin BK membeli bangunan ruko 4 pintu dan tiga lantai bertempat di blok G-1 No 53, 55, 57 dan nomor 59 di Komplek Cemara Asri.
Dengan menyediakan fasilitas dimaksud, ia mendapat keuntungan Rp20 juta hingga Rp75 juta per bulannya, dari para bandar judi/pemilik website judi online melalui orang kepercayaan bernama Didi (DPO).
Sementara sebagai pemilik server judi, ia juga menawarkan server judi miliknya yakni server judi zoom engine, infiny dan sever judi plaza yang berisi permainan game judi online slot, casino, spot dan lain-lain yang didapat terdakwa dari Charles (belum tertangkap) kepada Niko Prasetia dan Eric William.
Dengan komitmen, Apin BK juga akan mendapatkan keuntungan 20 persen dari total kekalahan pemain judi online yang dikendalikan leader, Eric William di ruangan pada lantai II dan III Warung Warna Warni.
Bentuk hadiah kemenangan yang diperoleh pemain apabila menang maka saldo akun deposit milik pemain menjadi bertambah sesuai dengan kemenangan yang diperoleh, selanjut pemain akan melakukan withdraw. (man/ram)
Sentimen: negatif (79.8%)