Kurangi Polusi, PNS di Kota Tangerang Diimbau Tak Gunakan Kendaraan Pribadi ke Kantor
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, mengimbau kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, saat perjalanan ke kantor.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengurangi dampak polusi udara dan mendukung lingkungan yang lebih bersih. Dia juga menekankan, pentingnya partisipasi aktif dari para ASN dalam mengurangi emisi gas buang yang dihasilkan oleh kendaraan pribadi.
“Dari surat intruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) maupun edaran dari Provinsi dalam menangani dampak polusi di indonesia, bisa terus disosialisasikan. dan juga seluruh OPD bisa mengurangi penggunaan kendaraan pribadi,” ujar Herman, saat memimpin apel di halaman kantor Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/8/2023).
Instruksi itu harus terus disosialisasikan, dalam surat itu, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diingatkan untuk menjalankan tugasnya, khususnya dalam mengatasi dampak polusi yang terjadi di Indonesia khususnya di Kota Tangerang.
“Hal ini, sejalan dengan arahan dari Mendagri yang menggarisbawahi urgensi menghadapi masalah polusi di Indonesia,” katanya.
Sentimen: negatif (96.6%)