Sentimen
Netral (61%)
28 Agu 2023 : 22.33
Informasi Tambahan

Hewan: buaya

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Jabodetabek, Lubang Buaya, Sumur Batu

Tokoh Terkait
Siti Nurbaya

Siti Nurbaya

Nasional KLHK Beri Sanksi 11 Entitas Perusahaan Penyumbang Polusi Pusat Pemberitaan

28 Agu 2023 : 22.33 Views 1

RRi.co.id RRi.co.id Jenis Media: Nasional

Nasional
KLHK Beri Sanksi 11 Entitas Perusahaan Penyumbang Polusi

Pusat Pemberitaan

KBRN, Jakarta: Pemerintah telah memberikan sanksi administratif kepada 11 entitas perusahaan yang menjadi penyumbang polusi udara di Jabodetabek. Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya dalam keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden Jakarta, Senin (28/8/2023).

Menurutnya, KLHK sudah melakukan sejumlah penegakan hukum, di mana pihaknya sudah melakukan operasi 100 anggota tim dari 351 industri. Baik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hingga Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) sebagai sumber pencemaran udara.

Dari jumlah industri itu, KLHK mengidentifikasi 161 yang diperiksa di 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan oleh peralatan di Kementerian. "Sudah dilakukan sampai 24 Agustus dan di sanksi administratif 11 entitas, akan kami lanjutkan langkah ini untuk 4-5 minggu ke depan," kata Siti.

Baca juga: Lapor Presiden, Menteri LHK Beberkan Sumber Pencemaran Udara​

Menteri Siti merinci, yang dekat dengan lokasi pencemaran diantaranya berada di Sumur Batu dan Bantar Gebang sebanyak 120 unit entitas. Kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10 entitas, Tangerang ada 7, Tangerang Selatan ada 15 dan di Bogor ada 10 entitas.

Siti menjelaskan, 11 entitas usaha itu berasal dari industri stockpile batu bara, peleburan logam, pabrik kertas, dan arang. Dia mengaku telah meminta pemerintah daerah setempat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap 11 entitas usaha tersebut.

"Artinya berdasarkan hasil pemeriksaan dilihat hal-hal apa yang tidak sesuai dengan standar dan mereka harus penuhi itu. Ada juga yang kami juga, ada yang minta tolong kepada Pak Camat, Pak Gubernur, untuk lakukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut," ucapnya.

Sentimen: netral (61.5%)