Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Tokoh Terkait
Jelang Seleksi CPNS, 5 Kriteria di Bawah Ini WAJIB Dilakukan Tenaga Honorer Agar Menjadi ASN: Impian Terwujud!
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM -- Ada 5 kriteria yang wajib dilakukan dan menjadi perhatian bagi tenaga honorer agar segera menjadi ASN.
Mimpi diangkat menjadi ASN dengan pendapatan yang jauh lebih banyak adalah harapan dari banyak orang termasuk tenaga honorer.
Tenaga honorer dituntut agar melakukan hal-hal di bawah ini yang termasuk kedalam kriteria dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang menjadi langkah penting bagi tenaga honorer untuk menjadi ASN.
Ke-5 kriteria tersebut sangat membantu tenaga honorer untuk mencapai impiannya menjadi ASN pada tahun 2023 ini.
Di mana pemerintah telah menyiapkan secara matang dan akan membuka seleksi penerimaan CPNS pada bulan September 2023 mendatang.
Sehingga tenaga honorer dapat lebih matang mempersiapkan untuk menghadapi seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahun ini.
Baca Juga: Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Harta Dirut PT Taspen di LHKPN Palsu, ANS Kosasih Terancam Sanksi Ini
Diketahui sebelumnya Menpan RB telah mengumumkan sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi dan dilakukan untuk para tenaga honorer dalam mengikuti seleksi CPNS.
Di mana kriteria tersebut diharapkan membantu tenaga honorer dengan mudah mengikuti seleksi dan berhasil menjadi ASN.
Berikut 5 kriteria yang harus dilakukan dan diperhatikan oleh tenaga honorer, yaitu:
1. Tenaga Honorer telah terdaftar dalam Database BKN dan masuk ke dalam status Kategori II (THK- 2).
Hal ini merupakan persyaratan awal yang penting untuk memenuhi syarat tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN pada tahun 2023 ini.
2. Tenaga honorer yang tercatat menerima honorarium atau gaji yang bersumber dari pemerintah.
Tenaga honorer yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja negara (APBN) untuk tingkat pusat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk tingkat daerah merupakan syarat umum dan menjadi kriteria yang menunjukan komitmen pemerintah yang mengakui adanya peran penting tenaga honorer.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dieksekusi, Begini Kondisi 4 Anaknya, Trisha Sambo: Sehat Puji Tuhan
3. Proses pengangkatan melalui Pimpinan Unit Kerja.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN dilakukan melalui pimpinan unit kerja di tempat tenaga honorer bekerja.
Hal ini akan menunjukkan adanya dukungan dari internal dalam perubahan status sehingga tenaga honorer dapat menjadi ASN.
4. Pengalaman Kerja Minimal Satu Tahun.
Memiliki pengalaman kerja selama satu tahun menjadi salah satu kriteria yang harus dipenuhi oleh tenaga honorer dalam mengemban tugasnya menjadi ASN.
5. Tenaga honorer yang berusia dari 20 tahun hingga 56 tahun.
Batas usia tenaga honorer agar menjadi ASN dimulai dengan rentang usia 20 hingga 56 tahun dapat mengikuti seleksi CPNS.
Batas usia tersebut akan mengakomodasi variasi usia dengan memberikan kesempatan yang sama bagi tenaga honorer yang berusia dari 20 tahun hingga 56 tahun untuk diangkat menjadi ASN.
Diketahui ada sebanyak 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia yang bekerja di berbagai instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun didaerah.
Dengan pemahaman baik dan mengerti dengan 5 kriteria di atas, tenaga honorer diharapkan akan lebih matang serta siap untuk mengikuti seleksi CPNS tahun ini.
Lantaran pemerintah terus berupaya memberikan peluang kepada tenaga honorer untuk menjadi ASN.
Pemerintah berkomitmen untuk menghapus tenaga honorer melalui revisi peraturan baru tahun ini.
Sehingga tenaga honorer dapat bernafas lega, lantaran memiliki peluang besar diangkat menjadi ASN dengan melakukan 5 kriteria di atas.
Dengan demikian, pemahaman yang baik mengenai persyaratan yang wajib dilakukan, membuat tenaga honorer dapat meningkatkan peluang mereka menjadi ASN. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (100%)