Sentimen
Positif (66%)
28 Agu 2023 : 09.17
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

2 WN China Bersaksi di Sidang 3 Petinggi Korporasi Terdakwa Kasus BTS 4G

28 Agu 2023 : 16.17 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

2 WN China Bersaksi di Sidang 3 Petinggi Korporasi Terdakwa Kasus BTS 4G

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menghadirkan delapan orang saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023) ini.

Mereka dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

"Rencana saksinya adalah Huang Liang, Jemmy Sutjiawan, Deng Mingsong, Bastian Sembiring, Herman Huang, Fran Rinaldy, Budi Prasetyo dan William Lienardo," ujar Kuasa Hukum Irwan dan Galumbang, Maqdir Ismail kepada Kompas.com, Senin pagi.

Baca juga: Saksi Akui Beri Rp 35 Miliar ke Irwan Hermawan untuk Dapat Proyek BTS 4G

Dari delapan saksi yang dihadirkan, dua orang di antaranya yaitu Huang Liang dan Deng Mingsong adalah Warga Negara (WN) China. Huang Liang bekerja sebagai tenaga ahli untuk CEO Fiberhome Technologies Indonesia, dan Deng Mingsong adalah Sales Director untuk Fiberhome Technologies Indonesia.

"Keduanya orang China," kata Maqdir.

Saksi lainnya adalah Dirut PT Sansaine Exindo (subkontraktor Fiberhome), Jemy Sutjiawan; Dirut PT Telkominfra, Bastian Sembiring; dan Dirut Semesta Energi service, Herman Huang. Kemudian, Dirut PT Exelcia Mitraniaga Mandiri (subkontraktor), Frans Renaldy; Dirut PT Multi Trans Data (MTD), Budi Prasetyo; dan seseorang saksi bernama William Lienardo.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate; Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Baca juga: Sidang 3 Petinggi Korporasi di Kasus BTS, Pejabat dan Tenaga Ahli di Bakti Jadi Saksi

Para terdakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G. Dalam dakwaan jaksa, ada sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang proyek yang berasal dari anggaran negara tersebut.

Johnny G Plate disebut Jaksa telah menerima Rp 17.848.308.000. Kemudian, Anang Achmad Latif mendapatkan Rp 5.000.000.000. Selanjutnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mendapatkan Rp 119.000.000.000.

Lalu, Tenaga Ahli Hudev Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400. Kemudian, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan Hermawan mendapatkan Rp 500.000.000.

Berikutnya, Direktur Utama PT Basis Utama Prima (BUP), Muhammad Yusrizki menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar AS. Selanjutnya, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490.

Baca juga: Bantah Anak Buahnya Mundur lantaran Proyek BTS Terlalu Berat, Eks Dirut Bakti: Kami Pindahkan

Kemudian, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955. Berikutnya, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600.

Para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan dan Galumbang Menak juga didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (66%)