Sentimen
Netral (66%)
28 Agu 2023 : 18.38
Partai Terkait

Laporkan Anwar Usman Soal Kode Etik, Denny Indrayana: Harusnya Mundur dari Penanganan Gugatan Usia Cawapres

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

28 Agu 2023 : 18.38
Laporkan Anwar Usman Soal Kode Etik, Denny Indrayana: Harusnya Mundur dari Penanganan Gugatan Usia Cawapres

28 Agustus 2023 14:22 WIB

Denny Indrayana melaporkan Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi dengan dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006

Senior Partner Integrity Law Firm Denny Indrayana (Istimewa)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menilai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman telah melanggar kode etik terkait keberpihakan dalam penanganan perkara gugatan batas usia capres dan cawapres.

Oleh karenanya, ia melaporkan Anwar Usman ke Mahkamah Konstitusi dengan dugaan pelanggaran Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006 butir 5 huruf b terkait keberpihakan.

"Laporan itu saya masukkan secara online di website Mahkamah Konstitusi RI. Besok Senin, laporan juga akan disampaikan secara langsung (hard copy) ke Mahkamah Konstitusi," kata Denny dalam keterangan resminya, Minggu (27/8/2023).

Sebut Hak Asasinya Dirampas Karena Tak Dapat Izin Umrah, Rizieq Shihab Gugat Kabapas Jakpus

Ia menilai Anwar Usaman seharusnya mundur dalam penanganan perkara terkait syarat umur capres-cawapres yang didugat oleh PSI. Anwar Usman, kata dia, berpotensi memuluskan upaya Gibran selaku keponakannya maju di Pilpres 2024.

"Maka, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan-penanganan perkara tersebut," ujarnya.

Meskipun Gibran bukan yang mengajukan gugatan batas usia capres dan cawapres, ia menyebut semua pihak pasti mengetahui fakta politik bahwa hanya sedikit pasangan calon yang bisa maju di Pilpres 2024.

"Faktanya, saat ini Gibran adalah figur dari sangat sedikit orang yang berkepentingan langsung dengan putusan MK tersebut. Karenanya, Anwar Usman harus mundur dari memeriksa permohonan tersebut," ungkap Denny Indrayana.

"Karena perkara pengujian syarat umur tersebut sedang berlangsung, pemeriksaan etik dimohonkan harus segera dilakukan untuk menghadirkan kepastian hukum serta menjamin kehormatan, kewibawaan dan menjaga kemerdekaan kelembagaan Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

Kritisi Uji Materi Usia Capres-Cawapres, HNW: Kenegarawanan dan Konsistensi MK Diuji

Sentimen: netral (66.5%)