Sentimen
Negatif (100%)
28 Agu 2023 : 17.39
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Newstagar

Newstagar

Sebut Hukuman Kuat Ma'ruf Terlalu Berat, MA: Tidak Adil Bila Dibanding Eliezer Sebagai Pelaku Utama

28 Agu 2023 : 17.39 Views 1

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Sebut Hukuman Kuat Ma'ruf Terlalu Berat, MA: Tidak Adil Bila Dibanding Eliezer Sebagai Pelaku Utama

28 Agustus 2023 14:38 WIB

Majelis hakim menyebut Kuat Ma'ruf tidak mempunyai kuasa untuk menolak ajakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati

Kuat Ma'ruf (Tangkapan layar)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mahkamah Agung (MA) telah memotong hukuman mantan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

MA menyebut hukuman yang dijatuhkan kepada Kuat Maruf terlalu berat. Bahkan, MA menyebut hukuman Kuat Maruf tidak adil apabila dibandingkan dengan hukuman yang diterima pelaku utama yakni Richard Eliezer.

"Pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa tersebut juga dinilai tidak adil apabila dibandingkan dengan pidana yang dijatuhkan kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai pelaku utama yang hanya dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap," kata MA dalam putusan lengkapnya yang dikutip Senin (28/8/2023).

Soal Hukuman Ferdy Sambo, Mahfud MD: Hukuman Mati dan Seumur Hidup Praktisnya Sama

Majelis hakim menyebut Kuat Ma'ruf tidak mempunyai kuasa untuk menolak ajakan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati. Dimana Kuat Ma'ruf berstatus sebagai bawahan Ferdy Sambo.

"Secara psikologis tidak dapat menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan saksi Putri Candrawathi karena adanya relasi kuasa yang timpang antara Terdakwa selaku bawahan dan saksi Ferdy Sambo selaku atasan, sehingga sulit bagi Terdakwa untuk menolak perintah saksi Ferdy Sambo dan Saksi Putri Candrawathi tersebut dalam keterkaitannya dengan perkara ini," bebernya.

Oleh karena itu, Majelis Hakim memutuskan untuk meringankan vonis Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Kuat Ma'ruf, kata Majelis, hanya pelaku turut serta bukan pelaku utama.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, dihubungkan dengan keseluruhan fakta hukum perkara a quo bahwa peran Terdakwa hanyalah sebagai pelaku turut serta dan bukan pelaku utama sebagaimana diuraikan di atas, maka demi kepastian hukum yang berkeadilan serta asas proporsionalitas dalam pemidanaan, maka pidana yang telah dijatuhkan judex facti kepada Terdakwa perlu diperbaiki untuk diringankan agar lebih adil dan setimpal dengan kesalahan Terdakwa," pungkasnya.

Kecewa MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Ayah Brigadir J: Kita Tidak Tahu Asal-usul Putusan

Sentimen: negatif (100%)