Sentimen
Netral (44%)
28 Agu 2023 : 13.10
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Partai Terkait

KPU Diminta Umumkan Bacaleg Eks Koruptor, PPP: Dalam UU Pemilu Juga Ada Ketentuan

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

28 Agu 2023 : 13.10
KPU Diminta Umumkan Bacaleg Eks Koruptor, PPP: Dalam UU Pemilu Juga Ada Ketentuan

27 Agustus 2023 09:23 WIB

ICW meminta KPU untuk mengumumkan mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara bacaleg DPR-DPD RI

Arsul Sani (Jitunews/Khairul Anwar)

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPU untuk mengumumkan mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam daftar calon sementara bacaleg DPR-DPD RI. Politikus PPP, Arsul Sani, menyebut bahwa caleg tersebut sudah 'clear'.

"Soal caleg DPR/DPD-RI dan DPRD Propinsi dan Kab/Kota itu kan sudah 'clear' dengan Putusan MK yang menetapkan bahwa hak politik mereka hanya hilang untuk waktu 5 tahun," ujar Arsul kepada wartawan, Sabtu (26/8).

Arsul mengatakan bahwa dalam UU pemilu disebutkan bahwa calon harus mengungkapkan status masa lalu mereka yang pernah terpidana kasus korupsi.

Ganjar ke Kader PDIP: Kita Seruduk Sekuat-kuatnya Sekat-sekat Penghambat Kemajuan Negara

"Dalam UU Pemilu juga ada ketentuan bahwa mereka juga harus mengungkapkan status masa lalu mereka sebagai orang yang pernah menjadi terpidana kasus korupsi," jelasnya.

Anggota Komisi II DPR RI ini mengatakan bahwa KPU memiliki kewenangan untuk mengumumkannya.

"Demikian pula KPU punya kewenangan untuk mengumumkan. Jadi apa yang diminta oleh ICW agar KPU itu mengumumkan adalah hal yang memang juga dimungkinkan oleh UU," lanjutnya.

Menurutnya, partai politik yang mencalonkan tidak akan mempermasalahkan jika KPU mengumumkan status mereka.

"Saya kira bagi partai-partai politik yang mencalonkan mereka juga tidak ada masalah jika KPU membuat pengumuman itu sepanjang proporsional saja," katanya.

Bakal Diajak Sandiaga Uno Wujudkan Duet Ganjar-Anies, PKS Respons Begini

Sentimen: netral (44.4%)