Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kebakaran
Tokoh Terkait
Pegawai Kemenag Semakin Sejahtera, Selain Gaji, Tukin pun Ikut Naik, Ini Besaran Tukin yang Akan Didapat
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNGCOM -- Kabar kenaikan tukin pegawai Kemenag sudah beredar sejak bulan Juni lalu. Tidak tanggung-tanggung pemerintah akan menaikan tukin PNS Kemenag sampai 80 persen.
Di saat kementerian dan instansi lain belum mengetahui nasib tukin mereka akan naik atau tidak, tapi Kemenag sudah mengumumkan dari jauh-jauh hari walaupun belum secara resmi.
Bahkan saat kenaikan gaji PNS pun belum diumumkan.
Seperti yang diketahui penghasilan PNS selain dari gaji juga mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).
Tukin ini yang besarannya lumayan besar bahkan di beberapa kementerian dan instansi tukin ini dapat mencapai dua digit.
Pemberian tukin juga berbeda-beda karena pemerintah juga tidak asal-asalan dalam memberi tukin. Namun karena melihat capaian yang diperoleh para pegawai Kemenag ini.
Baca Juga: Cerita Awal Mula Api di TPA Sarimukti dan Mengapa Kebakaran Bertahan Berhari-hari?
"Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," tutur Yaqut Cholil Qoumas, dikutip dari laman resmi Kemenag senin, 28 Agustus 2023.
Tukin diberikan kepada PNS yang kinerjanya bagus untuk mengapresiasi mereka.
Menurut MenPAN RB mereka menaikkan tukin para pegawai Kemenag memacu kepada Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.
"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80%," ujar Azwar Anas dikutip dari laman resmi kemenag senin, 28 Agustus 2023.
Tukin PNS Kemenag diatur dalam Perpres Nomor 130 Tahun 2018.
Ini dia daftar tukin dari setiap golongan:
1. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
2. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
3. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
4. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
5. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
6. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
7. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
8. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
9. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
10. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
11. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
12. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
13. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
14. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
15. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
16. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
17. Tukin Kemenag Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000.
Baca Juga: Geram, Ibunda Aldilla Jelita Tak Terima Anaknya Rujuk, Sebut Indra Bekti Penjahat Kelamin: Sudah Diazab!
Meski sudah disetujui oleh MenPAN RB, hal itu belum diumumkan secara resmi.
Itulah informasi yang dapat diberikan mengenai kenaikan Tukin Kemenag. Semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (92.8%)