Sentimen
Negatif (99%)
28 Agu 2023 : 02.10
Informasi Tambahan

Kasus: kebakaran, korupsi

Mantan Narapidana Korupsi yang Jadi Bacaleg DPR-DPD Bertambah, ICW Beberkan Nama Calonnya

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

28 Agu 2023 : 02.10
Mantan Narapidana Korupsi yang Jadi Bacaleg DPR-DPD Bertambah, ICW Beberkan Nama Calonnya

PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mengungkapkan ada sebanyak 12 mantan narapidana kasus korupsi yang mencalonkan diri sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pileg 2024.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, ICW menemukan ada tiga orang lagi mantan koruptor yang mendaftaran diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai wakil rakyat.

“Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Tiga orang itu, yakni Budi Antoni ALjufri yang mencalonkan diri sebagai bacaleg di daerah pemilihan Sumatera Selatan II, dari Partai Nasdem, dengan nomor urut 9. Dia adalah mantan terpidana korupsi dalam perkara suap Ketua Mahkamah Konstitusi, mantan Bupati Empat Lawang.

Baca Juga: Kereta Cepat Diuji Coba September 2023, Warga Terdampak Diprioritaskan Cicipi KA Cepat

Kemudian, Eep Hidayat yang menjadi bacaleg di daerah pemilihan Jawa Barat IX, dari Partai Nasdem, dengan nomor urut 1. Dia merupakan mantan terpidana korupsi terkait kasus biaya pungut pajak bumi dan bangunan Kabupaten Subang, mantan Bupati Subang.

Terakhir, yaitu Ismeth Abdullah yang menjadi bacaleg di daerah pemilihan Kepualauan Riau DPD RI, dengan nomor urut 8. Dia adalah mantan terpidana korupsi dalam perkara pengadaan mobil kebakaran, mantan Gubernur Kepulauan Riau.

“Oleh karena itu, per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang,” kata Kurnia.

Kemungkinan Bertambah Lagi

Kurnia menyampaikan pihaknya baru merilis data yang menyangkut klaster DPR RI. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan masih ada beberapa nama lagi mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai bacaleg 2024.

“Penting diingat, yang ICW lansir baru klaster DPR RI, bukan tidak mungkin ada banyak nama mantan terpidana korupsi sedang mencalonkan diri sebagai anggota DPRD, baik level kota, kabupaten, maupun provinsi,” ucap Kurnia.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Soal Uji Emisi Kurangi Polusi: Saya Minta Ini Terus Berjalan!

Atas temuan tersebut, Kurnia meminta KPU untuk mengumumkan nama-nama mantan terpidana korupsi yang mencalonkan diri sebagai legislator.

Sebelumnya, ICW membeberkan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat di Pileg 2024. Mereka terjun kembali ke dunia politik untuk menduduki kursi DPR RI dan DPD RI.

“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” ujar Kurnia.

Baca Juga: Perangi Polusi di Jakarta, ASN Diminta Cicil Motor atau Mobil Listrik

Berikut nama-nama bakal caleg DPR mantan terpidana korupsi yang sebelumnya dirilis ICW:

Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5 Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1 Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2.

Kemudian caleg DPD RI berstatus mantan terpidana korupsi yakni:

Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10 Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3.

“Terakhir, ICW kembali mendesak agar Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia segera mengumumkan kepada masyarakat terkait status hukum para bacaleg-bacaleg tersebut,” ujar Kurnia.***

Sentimen: negatif (99.9%)