Satpol PP Kota Tangerang Akan Patroli Awasi Warga Buang dan Bakar Sampah Sembarangan
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Tangerang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyiagakan personel Satgas Pengendalian Pencemaran untuk menegakkan aturan-aturan yang tertera dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah.
Hal ini menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 660/8214-DLH/2023 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan membuang dan membakar sampah sembarangan.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi mengungkapkan, Satgas Pengendalian Pencemaran adalah personel yang dikerahkan untuk melakukan pengawasan terhadap warga yang membuang dan membakar sampah sembarangan. Di dalamnya ada Bidang Gakum yang berisi para Penyidik PPNS.
"Mereka bertugas menegakkan Perda dan Perwal di Kota Tangerang. Termasuk pada pelanggaran SE Wali Kota terbaru terkait pengelolaan sampah ini. Aturan ini tidak bisa dianggap remeh ditengah kondisi udara saat ini, harus sama-sama kita pahami, dan kita patuhi atau tegakkan untuk perbaikan udara," ujar Wawan, Sabtu (26/8/2023).
Satgas tersebut akan melakukan pengawasan dan patroli setiap hari. Mereka akan melakukan penindakan persuasif hingga penindakan hukum tindak pidana ringan (Tipiring) yang akan dilakukan sesuai kondisi di lapangan.
"Ini juga dilakukan bersama OPD terkait lainnya," kata Wawan.
Dia juga menjelaskan, dalam SE Wali Kota terbaru ini, siapa pun dilarang membuang, menumpuk, dan menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis.
Dilarang membuang sampah dan atau kotoran lainnya dari atas kendaraan. Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Dilarang membuang sampah di luar tempat atau lokasi pembuangan yang telah ditetapkan.
Sentimen: negatif (100%)