Sentimen
Negatif (78%)
23 Okt 2004 : 17.57
Tokoh Terkait

Muhadjir Ungkap Alasan Wacanakan Larangan Berhaji Lebih dari Sekali

23 Okt 2004 : 17.57 Views 10

Rilis.id Rilis.id Jenis Media: Nasional

Muhadjir Ungkap Alasan Wacanakan Larangan Berhaji Lebih dari Sekali

RILISID, Jakarta — Menko PMK Muhadjir Effendy melontarkan wacana larangan haji lebih dari sekali. Menurut Muhadjir, ada sejumlah alasan hingga ia menyampaikan wacana tersebut.

Ia mengatakan, masa tunggu haji di Indonesia sangat lama, sementara peminatnya banyak. Sehingga, menurutnya, perlu ada aturan agar masyarakat yang ingin berhaji bisa terwujud.

"Kalau tidak ada kebijakan melarang mereka yang sudah haji untuk berkali-kali, maka peluang untuk yang lain yang belum berangkat bisa berhaji itu kecil," kata Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Minggu (27/8/2023).

Muhadjir menjelaskan, semakin lama masa tunggu maka semakin kecil kemungkinan untuk bisa berangkat haji. Hal itu lantaran usia dari para calon jemaah haji yang semakin tua.

Selain itu, kata Muhadjir, ulama juga sepakat bahwa haji diwajibkan sekali seumur hidup. Sehingga, prioritas berangkat haji akan diberikan kepada masyarakat yang belum berangkat.

"Jadi ulama sepakat bahwa haji itu kewajibannya hanya sekali seumur hidup. Kemudian untuk berikutnya orang lainlah orang yang belum hajilah yang lebih berhak untuk naik haji dibanding mereka yang sudah naik haji," ucapnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy membuka wacana melarang masyarakat untuk pergi haji lebih dari satu kali. Menurutnya, hal itu berguna untuk memangkas antrean.

"Semakin banyak yang lansia karena antrean yang panjang," ujar Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/8/2023).

Muhadjir mendorong agar pihak-pihak terkait melakukan transformasi penyelenggaraan haji supaya tetap dapat menjaga kesehatan jamaah selama beribadah hingga kembali pulang ke rumah masing-masing.

"Wacana ini perlu dibahas, karena jamaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," kata Muhadjir. (*)

Sentimen: negatif (78%)