Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kediri
Kasus: covid-19, pengangguran
Tokoh Terkait
Wali Kota Kediri Beri Penjelasan Raperda Perubahan RPJMD Kota Kediri Tahun 2020-2024
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Kediri (beritajatim.com) – Wali Kota Abdullah Abu Bakar memberikan penjelasan atas Raperda Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kediri tahun 2020-2024. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna, Kamis (11/11/2021) bertempat di Ruang Sidang DPRD Kota Kediri. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus.
Dalam Rapat Paripurna ini dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Sekretaris DPRD Kota Kediri Rahmad Hari Basuki, anggota DPRD dan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri
Selama lebih dari dua tahun pelaksanaannya, RPJMD Kota Kediri menghadapi berbagai kondisi yang memaksa untuk dilakukan penyesuaian kebijakan dan target RPJMD. Salah satunya kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan beberapa target pembangunan tidak dapat tercapai maksimal.
Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2020, beberapa indikator mengalami penurunan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka, kemiskinan dan penciptaan wirausaha. Selain itu kebijakan nasional telah mempengaruhi struktur APBD dan nomenklatur program dan kegiatan perangkat daerah.
“Perubahan RPJMD merupakan langkah yang harus dilakukan untuk menetapkan kembali dasar dan rumusan kinerja utama beserta targetnya. Serta memberikan arah bagi seluruh perangkat daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Kediri,” ujar Wali Kota Kediri.
Abdullah Abu Bakar menjelaskan dasar perubahan RPJMD ini adalah Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan rencana perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Dalam Permendagri tersebut diatur bahwa RPJMD dapat diubah apabila terdapat perubahan yang mendasar. Seperti terjadinya bencana alam, krisis ekonomi atau perubahan kebijakan nasional.
Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah, menyebabkan ketidaksesuaian struktur APBD dan program yang tercantum dalam RPJMD sebelumnya.
“Selain itu adanya pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap capaian kinerja pemerintah daerah. Realisasi kinerja berada di bawah target yang telah ditetapkan dalam RPJMD,” jelasnya.
Sebagai gambaran umum, dalam perubahan RPJMD yang telah disusun ini tidak dilakukan perubahan secara teks maupun substansi pada visi, misi dan tujuan pemerintah Kota Kediri tahun 2020-2024. Namun perubahan diarahkan pada beberapa substansi.
Diantaranya penyesuaian struktur APBD sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, penyesuaian nomenklatur dan kodifikasi program perangkat daerah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2019. Selain itu juga penyesuaian indikator dan target kinerja tujuan, penyesuaian sasaran dan target kinerja sasaran, dan penyesuaian target kinerja indikator kinerja kunci, dan update data keuangan dan capaian kinerja.
Dalam penyusunan perubahan RPJMD ini telah dilakukan dengan pendekatan teknokratik, bottom up dan top down, partisipatif melalui konsultasi publik, fasilitasi gubernur, dan Musrenbang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 86 tahun 2017.
“Kami sampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah berkenan mengagendakan pembahasan Raperda Perubahan RPJMD ini. Saya berharap pembahasan Raperda ini nantinya berjalan lancar hingga tahapan berikutnya yang selanjutnya mengantarkan pada terbit dan berlakunya peraturan daerah tentang perubahan RPJMD Kota Kediri tahun 2020-2024,” pungkasnya. [nm/but]
Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks
Post navigation
Sentimen: negatif (61.5%)