Penindakan Uji Emisi, Polda Metro Minta Pengendara Segera Servis Kendaraan
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya akan segera melakukan penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi gas buang.
Diketahui, uji coba emisi di Jakarta dimulai Jumat, 25 Agustus 2023.
Wakil Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengungkapkan, kendaraan akan dilakukan pengujian emisi gas buangnya harus sudah "mengaspal" lebih dari setahun.
Baca Juga:
Setuju Proposal Kenegaraan DPD, Akademisi Dorong Pilpres Diselenggarakan di MPR"Secara ketentuan kan 3 tahun harus sudah diuji emisi," ujar Doni Hermawan kepada wartawan, Jumat (25/8).
Kendati demikian, untuk saat ini pihak kepolisian bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta baru melakukan uji coba pengujian emisi gas buang sebagai bentuk sosialisasi maupun edukasi kepada masyarakat.
Doni menjelaskan, aturan perihal kendaraan yang diuji emisinya sudah termuat dalam Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ketentuan masing-masing untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
"Kan bagian daripada persyaratan layak jalan yang harus dipenuhi oleh setiap kendaraan bermotor," ucapnya.
Baca Juga:
Mulai 1 September, Satgas Razia Kendaraan yang Tidak Lolos Uji EmisiIa menuturkan, kebijakan ini belum diketahui masyarakat luas.
"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat mungkin belum tersosialisasi dengan baik, mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin juga masyarakat juga mungkin masih belum untuk bagaimana memastikan kendaraannya sudah layak," imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Doni mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan kendaraan. Salah satunya dengan melakukan servis rutin agar layak jalan.
"Makanya kalau punya kendaraan bermotor segera melakukan servis secara rutin, itu juga bagian daripada untuk memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," paparnya. (Knu)
Baca Juga:
Tilang Uji Emisi Berlangsung Besok, Denda Hingga Rp 500 Ribu Menanti PengendaraSentimen: positif (88.9%)