Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Harun Masiku
Susno Duadji
Idham Holik
ICW Beberkan 12 Narapidana Korupsi Maju Jadi Bacaleg 2024, Ini Daftarnya
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan ada sebanyak 12 narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
“Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 12 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Kurnia mengatakan adanya kebijakan progresif dalam pemberantasan korupsi masih menjadi angan-angan semu. Sebab. partai politik (parpol) sebagai pengusung bakal caleg masih memberikan karpet merah kepada mantan terpidana korupsi.
"Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) sendiri terkesan menutupi karena tidak kunjung mengumumkan status hukum mereka,” tutur Kurnia.
Baca Juga: Harun Masiku Terlacak di Indonesia Usai Bertahun-tahun Buron, ICW Kritik Kinerja KPK Era Firli Bahuri
Dikatakan Kurnia, para koruptur yang maju kembali ke dunia politik tanpa diumumkan identitasnya terkonfirmasi oleh pernyataan anggota KPU Idham Holik. Komisioner KPU itu menyebut tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status bakal calon legislatif yang berlatarbelakang mantan terpidana korupsi.
Pernyataan tersebut, kata Kurnia, bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyatakan identitas bacaleg mantan terpidana korupsi akan diumumkan saat penetapan DCS.
Menurut Kurnia, ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal.
“Terlebih, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU,” ucap Kurnia.
Baca Juga: ICW: Kapolri Harus Berhentikan Sementara AKBP Brotoseno dari Jabatannya
Kurnia menyebut apabila mantan terpidana korupsi masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT), maka peluang masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas semakin kecil.
“Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu,” ujar Kurnia.
Kurnia menilai KPU justru lebih progresif pada Pemilu 2019 karena saat itu lembaga penyelenggara pemilihan umum tersebut mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus mantan terpidana korupsi.
Artinya, diungkapkan Kurnia, langkah KPU RI saat ini mengalami kemunduran dan tidak memiliki komitmen antikorupsi. Tidak hanya itu, KPU juga menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel.
Baca Juga: Soal OJK Penyidik Tunggal Pidana Keuangan, ICW: Picu Konflik Kepentingan
“Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu,” ujar Kurnia.
Berikut daftar bakal caleg DPR RI yang berstatus mantan terpidana korupsi:
1. Abdillah dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 5.
2. Abdullah Puteh dari Partai NasDem Caleg Dapil Aceh II Nomor Urut 1.
3. Rahudman Harahap dari Partai NasDem Caleg Dapil Sumatera I Nomor Urut 4.
4. Al Amin Nasution dari PDIP Caleg Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4.
5. Rokhmin Dahuri dari PDIP Caleg Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1.
6. Susno Duadji dari PKB Caleg Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 2.
7. Nurdin Halid dari Partai Golkar Caleg Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2.
Kemudian caleg DPD RI berstatus mantan terpidana korupsi yakni:
8. Patrice Rio Capella Dapil Bengkulu Nomor Urut 10
9. Dody Rondonuru Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 7.
10. Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8.
11. Irman Gusman Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7.
12. Cinde Laras Yulianto Dapil Jogjakarta Nomor Urut 3.
“Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor,” kata Kurnia.***
Sentimen: negatif (96.9%)