Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Anies akan Bertemu SBY Hari Ini di Cikeas
Tirto.id Jenis Media: News
"Besok [hari ini] berencana sudah diatur waktunya untuk bertemu dengan SBY Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Pak SBY dan juga tentu dihadiri Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)," kata Riefky usai pertemuan Koalisi Perubahan di Jakarta, Kamis (24/8/2023) malam, sebagaimana diberitakan Antara.
Menurut dia, Anies juga akan bertemu dengan pimpinan PKS, tetapi belum dipastikan waktu pelaksanaannya.
Riefky menjelaskan pertemuan Anies dengan pimpinan partai politik Koalisi Perubahan bertujuan untuk semakin melancarkan komunikasi agar semua pihak mendapatkan informasi yang lengkap.
"Diharapkan berbagai pertemuan tersebut bisa mendapatkan saran-saran dari para senior partai, khususnya terkait dengan strategi taktis kemenangan Mas Anies," ujarnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan bertemu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan pimpinan parpol Koalisi Perubahan untuk membahas perkembangan politik terkini, di Jakarta, Kamis (24/8/2023) malam.
"Jadi kami melakukan pertemuan rutin yang biasa kita kerjakan, meng-'update', masing-masing menceritakan perkembangan di kawasan masing-masing, baik Nasdem, Demokrat, PKS, dan progresnya sangat menggembirakan. Kami bersyukur dengan capaian koalisi," kata Anies usai pertemuan di bilangan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023) malam.
Anies mengatakan salah satu poin pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah bagaimana membawa gerakan perubahan untuk lebih diterima masyarakat, pertukaran informasi, dan analisisnya.
Anies menambahkan pertemuan tersebut dilakukan dengan suasana akrab dan penuh optimisme. "Suasananya guyub, akrab, dan penuh dengan suasana optimisme," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Surya Paloh mengatakan optimisme partai pengusung Anies Baswedan masih cukup tinggi dan Koalisi Perubahan masih tetap solid.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Sentimen: positif (66.7%)