Sentimen
Netral (44%)
26 Agu 2023 : 19.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jabodetabek

Tokoh Terkait
Budi Hartono

Budi Hartono

Ombudsman sebut WFH tidak efektif tangani polusi udara

27 Agu 2023 : 02.31 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Ombudsman sebut WFH tidak efektif tangani polusi udara

Ombudsman memandang, penerapan sistem work from home (WFH) tidak efektif untuk menanggulangi polusi udara di wilayah Jakarta. Kebijakan yang diambil instansi pemerintah pusat dan daerah di wilayah DKI Jakarta dianggap sebagai solusi singkat.

Anggota Ombudsman Hery Susanto mengatakan, pemerintah perlu juga menerapkan penanganan secara sistemik. Bila tidak, maka tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam penanganan masalah polusi udara di Jabodetabek.

”WFH ini kan satu solusi singkat terhadap polusi udara di DKI Jakarta, tapi dinilai tidak efektif.  Hal itu perlu dilakukan juga penanganan di sektor hulu dan hilir yang memberikan efek dampak panjang terhadap penanganan polusi,” kata Hery dalam keterangan, Sabtu (26/8).

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sektor transportasi sektor transportasi berkontribusi sebesar 44% dari penggunaan bahan bakar di Jakarta, diikuti industri energi 31%, lalu manufaktur industri 10%, sektor perumahan 14%, dan komersial 1%. Dari sisi penghasil emisi karbon monoksida (CO) terbesar, disebutkan disumbang dari sektor transportasi sebesar 96,36% atau 28.317 ton per tahun, disusul pembangkit listrik 1,76% 5.252 ton per tahun dan industri 1,25% mencapai 3.738 ton per tahun.

Maka dari itu, Hery memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah terkait penanggulangan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Menurutnya, perlunya kebijakan pembatasan kuota BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar. 

Oleh sebab, jenis ini menyumbang emisi karbon monoksida yang cukup tinggi. Sehingga masyarakat terutama ASN menjadi teladan untuk menggunakan BBM non subsidi maupun kendaraan listrik. 

Langkah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, yang mengimbau para pegawai eselon IV di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan sepeda motor listrik patut didukung untuk menekan polusi udara efek dari emisi kendaraan berbasis BBM fosil.  

Selain itu terdapat Inpres No 7/2022 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Sentimen: netral (44.4%)