Peneliti BRIN, Prof Siti Zuhro Sebut Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Jadi Masalah Krusia
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tidak mengatur bagaimana caranya para kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilantik secara bersamaan.
Ada pembicaraan untuk mengubah tanggal Pilkada Serentak 2024 menjadi lebih awal, yaitu bulan September, bukan bulan November seperti yang tertulis di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Mengubah jadwal Pilkada 2024 menjadi lebih awal dianggap sangat penting agar kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih bisa dilantik pada waktu yang sama, paling lambat bulan Januari 2025.
Ini semua dilakukan untuk memastikan bahwa rencana pembangunan di tingkat nasional dapat berjalan sejalan dengan rencana di tingkat daerah.
Pada pilkada serentak tahun 2024, jika pemungutan suara tetap dilakukan pada bulan November, ada kemungkinan di beberapa wilayah proses pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang terpilih akan terlambat karena ada perselisihan mengenai hasil pilkada yang sedang diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Seorang pakar peneliti utama dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yaitu Profesor Siti Zuhro, setuju bahwa perlu diatur lebih lanjut mengenai masalah pelantikan serentak yang saat ini belum diatur dalam Undang-Undang Pilkada.
“Usulan pelantikan dilakukan serentak untuk disesuaikan dengan perencanaan Pembangunan tahun 2024-2029 adalah relevan dan urgen untuk dibahas. Khususnya terkait dampak-dampak positifnya,” ujar Prof Siti Zuhro saat menjadi narasumber webinar bertopik Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029, yang digelar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), yang disiarkan secara langsung melalui zoom dan kanal Youtube @Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia, Sabtu (26/8/2023).
”Pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah akan menjadi masalah krusial bila tidak ditata secara memadai,” tandasnya.
Sentimen: positif (72.7%)