Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BUMD, Perum BULOG
Event: Pilkada Serentak, Pemilu 2019
Kab/Kota: Yogyakarta
Kasus: Tipikor, Maling, kebakaran, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Susno Duadji
Idham Holik
KPU Didesak Umumkan Status Caleg Mantan Terpidana Korupsi
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) didesak untuk segera mengumumkan ke publik status calon legislatif (caleg) yang merupakan mantan terpidana korupsi.
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan, KPU terkesan menutup-nutupi status para mantan terpidana korupsi. Padahal, Ketua KPU pernah menjanjikan akan mengumumkannya.
"Ini terkonfirmasi dari pernyataan salah satu anggotanya yaitu Idham Holik yang menyatakan bahwa tidak ada perintah dalam Undang-undang untuk mengumumkan status mantan terpidana para bakal calon legislatif," kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (25/8/2023).
"Pernyataan ini justru bertolak belakang dengan janji ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang pada akhir Juli lalu menyatakan bahwa mantan terpidana korupsi yang didaftarkan sebagai bacaleg akan diumumkan saat penetapan DCS (daftar caleg sementara)," ujarnya lagi.
Baca juga: Kata Mendagri soal Banyak Menteri Nyaleg di Pemilu 2024 padahal Masih Menjabat
Menurut ICW, masyarakat akan kesulitan untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS jika KPU tidak menyertakan status mantan terpidana korupsi tersebut.
Terlebih, Kurnia mengatakan, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bakal caleg juga tidak disampaikan di laman KPU.
"Padahal hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukkan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi (narapidana) korupsi maju sebagai caleg dalam Pemilu," katanya.
Kurnia mengatakan, pada Pemilu 2019 lalu langkah KPU sudah sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.
Baca juga: Pakar Nilai Permintaan Jaksa Agung untuk Tunda Pemeriksaan Capres-Caleg Tidak Tepat
Oleh karena itu, langkah KPU saat ini yang belum mengumumkan status caleg mantan terpidana korupsi dinilai sebagai sebuah kemunduran dan tanda tak memiliki komitmen antikorupsi.
"Ketidakberanian KPU RI ini semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu. Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," ujar Kurnia.
Diketahui, ICW sendiri telah merilis 12 nama caleg mantan terpidana korupsi sebagai berikut:
Tingkat pencalonan DPR-RI:
Abdillah dari Partai Nasdem untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5. Sebelumnya, ia pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Abdullah Puteh dari Partai Nasdem untuk Dapil II Aceh dengan nomor urut 1. Ia adalah mantan terpidana korupsi pembelian unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh Susno Duadji dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil Sumatera Selatan II nomor urut 2. Purnawirawan Komisaris Jenderal Polisi ini pernah dipenjara dalam kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari Nurdin Halid dari Golkar untuk Dapil Sulawesi Selatan II dengan nomor urut 2. Politikus senior Golkar ini pernah masuk bui karena kasus distribusi minyak goreng Bulog Rahudman Harahap dari Nasdem untuk Dapil Sumatera Utara I dengan nomor urut 4. Ia pernah dipenjara karena korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan Al Amin Nasution dari PDI-P untuk Dapil Jawa Tengah VII nomor urut 4. Caleg partai berlambang banteng ini pernah masuk bui karena menerima suap dari Sekda Kabuaten Bintan, Kepulauan Riau, untuk memuluskan proyek alih fungsi hutan lindung Rokhim Dahuri dari PDI-P untuk Dapil Jawa Barat VIII dengan nomor urut 1. Ia mantan terpidana korupsi terkait kasus dana nonbujeter Dapertemen Kelautan dan Perikanan.Pencalonan DPD-RI:
Patrice Rio Capella untuk Dapil Bengkulu nomor urut 10. Ia mantan terpidana korupsi karena menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana hasil, dan penyertaan modal sejumlah BUMD di Sumatera Utara Dody Rondonuwu Dapil Kalimantan Timur nomor urut 7. Ia pernah dinyatakan terbukti korupsi dana asuransi 25 orang anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004 saat menjadi anggota DPRD daerah tersebut Emir Moeis Dapil Kalimantan Timur nomor urut 8. Ia pernah dihukum karena kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap Tarakan, Lampung tahun 2004 Irman Gusman Dapil Sumatera Barat nomor urut 7. Ia terpidana kasus suap impor gula oleh Perum Bulog Cinde Laras Yulianto untuk Dapil Yogyakarta nomor urut 3. Ia pernah dipenjara karena maling dana purna tugas Rp 3 miliar.Baca juga: Marak Kerabat Pejabat Jadi Caleg 2024, Bolehkah Menurut Aturan?
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (99.8%)