Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Jati
Tokoh Terkait
Ganjil-Genap Jakarta Diusulkan Berlaku 24 Jam, Heru Budi: Dikaji 2-3 Hari ke Depan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Pj Gubernur DKI bicara soal usulan aturan ganjil-genap di Jakarta berlaku selama 24 jam. Menurut Heru Budi Hartono pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menilai usulan tersebut ide yang perlu dipertimbangkan.
Heru mengatakan bahwa pihaknya bakal melakukan koordinasi dengan pihak terkait soal usulan aturan ganjil-genap tersebut.
"Ya, ide bagus. Nanti koordinasi dulu dengan Polda dan Kementerian Perhubungan," ucap Heru di Stasiun LRT Jati Mulya, Bekasi pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Heru menambahkan dalam tiga hari ke depan usulan tersebut akan dikaji terlebih dahulu sebelum diputuskan bakal diterapkan atau tidaknya.
Baca Juga: Anies Baswedan Ragukan Data Lembaga Survei Eksternal, Sebut Data Tim Internal Berbeda Jauh
"Mudah-mudahan kita kaji 2-3 hari ini, saya komunikasi dulu dengan pusat," ucapnya.
Diklaim Bisa Kurangi Polusi UdaraAturan ganjil genap di Jakarta untuk saat ini berlaku khususnya di jam sibuk. Ganjil-genap diterapkan setiap Senin hingga Jumat mulai pukul 6.00-10.00 dan 16.00-21.00.
Sedangkan, untuk Sabtu dan Minggu aturan ganjil-genap ini tidak diberlakukan.
Aturan ganjil genap agar berlangsung 24 jam disinggung Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahdumah.
Baca Juga: Al Ittihad Bidik Mohamed Salah, Jurgen Klopp Protes ke FIFA dan UEFA
Menurutnya penerapan aturan tersebut bisa mengurangi polusi udara yang disumbang kendaraan.
Sementara itu, aturan lain yang bakal diterapkan sebagai upaya mengurangi polusi adalah uji emisi kendaraan.
Pemprov DKI melalui Ketua Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto mengatakan bahwa bakal melakukan razia untuk mengecek kendaraan yang belum ataupun yang tidak lolos uji emisi.***
Sentimen: negatif (88.6%)