Sentimen
Positif (98%)
26 Agu 2023 : 08.45
Informasi Tambahan

BUMN: PT Taspen

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Solusi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Part Time, Mardani Ali Sera: Tega Nggak Tega Sebenarnya!

26 Agu 2023 : 08.45 Views 1

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Solusi Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Part Time, Mardani Ali Sera: Tega Nggak Tega Sebenarnya!

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Isu mengenai pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini sedang ramai.

Hal ini terjadi usai pemerintah dan DPR sepakat menghapus pegawai Non ASN alias tenaga honorer sebelum tanggal 28 November 2023.

Dari sekian banyaknya solusi yang ditawarkan, pemerintah berencana untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.

Namun karena jumlah pegawai Non ASN membeludak, ditambah dengan kuota jabatan ASN di pemerintahan yang terbatas, maka DPR dan pemerintah berencana untuk menyediakan jabatan PPPK Part Time alias Paruh Waktu.

Menanggapi hal itu, Mardani Ali Sera selaku Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) angkat bicara.

Ia mengakui, munculnya solusi PPPK Part Time sebetulnya masih dalam tahap usulan.

Baca Juga: Isi Surat Perjanjian yang Dibuat Dirut PT Taspen Sebelum Gugat Cerai Istri, No 6 Wajib Hadir Acara Kantor!

Untuk menyelamatkan status pegawai Non ASN yang masih belum jelas, seiring dengan rencana adanya penghapusan, ia juga menyampaikan, sebetulnya persoalan adanya PPPK Part Time maupun tidak adalah masalah sikap apakah tega kepada Non ASN atau tidak yang belum jelas statusnya.

“Itu membuat Kementerian Keuangan dan pemerintah betul-betul mencoba menyisir. Di antara sisiran itu, tega sama tidak tega. Kalau tega, ya buang semua. Kalau ga tega, ya sebagian di P3K Part Time,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga merasa tidak menyepelekan dengan status honorer yang akan diangkat menjadi PPPK.

Sebab, menurutnya, hal penting yang harus didahulukan sebelum penghapusan yakni pegawai honorer bisa mendapat kepastian status agar bisa terus bekerja.

“Kami menilai, bukan menyepelekan, tetapi PPPK Part Time itu masuk keranjang dulu, jangan sampai satu pun 28 November tercecer apalagi tidak ada statusnya,” tuturnya.

Hingga saat ini, pemerintah belum bisa memastikan apakah PPPK Part Time (Paruh Waktu) akan menjadi solusi untuk tenaga honorer agar bisa terus bekerja sebelum hari penghapusan tiba.***

Sentimen: positif (98.1%)