Bengkel Diimbau Punya Alat Uji Emisi Kendaraan
Medcom.id Jenis Media: News
26 Agu 2023 : 08.18
Jakarta: Polisi mengimbau setiap bengkel kendaraan roda dua maupun roda empat melengkapi alat uji emisi kendaraan. Dengan begitu, setiap masyarakat yang rutin servis dapat memastikan kendaraannya laik.
"Artinya tadi sudah disampaikan Dinas Lingkungan Hidup, nanti di bengkel resmi, di bengkel umum juga kan diimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Doni mengatakan alat uji emisi kendaraan baru dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk memastikan standar emisi, kata dia, harus ditentukan dari kendaraan bermotor tesebut.
Di samping itu, Doni akan mengkaji lokasi tempat pengetesan uji emisi kendaraan. Sebab, uji emisi kendaraan perlu ruang yang cukup. Penempatan di pinggir jalan raya dinilai rawan untuk keselamatan masyarakat.
"Jadi mungkin memerlukan area yang khusus, area yang cukup untuk melakukan pengetesan pengujian uji emisi. Nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan, mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji karena memang dari DLH kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," jelas Doni.
Doni mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan di enam titik wilayah DKI Jakarta bersama DLH hari ini. Penegakan hukum mulai dilakukan awal September 2023.
Pengendara yang ambang batas emisi atau kendaraan tidak laik akan didenda. Besarannya untuk sepeda motor Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu. Besaran denda sesuai Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 285 ayat 1 menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kemudian, dalam Pasal 285 ayat 2 berisi setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lalu, Pasal 286 menyebutkan bahwa pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat belum tersosialisasi dengan baik mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin masyarakat (harus memastikan) bagaimana kendaraannya masih layak," tutur Doni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
"Artinya tadi sudah disampaikan Dinas Lingkungan Hidup, nanti di bengkel resmi, di bengkel umum juga kan diimbau untuk melengkapi alat uji emisi di setiap bengkel yang ada," kata Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Agustus 2023.
Doni mengatakan alat uji emisi kendaraan baru dimiliki Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Untuk memastikan standar emisi, kata dia, harus ditentukan dari kendaraan bermotor tesebut.
-?
- - - -Di samping itu, Doni akan mengkaji lokasi tempat pengetesan uji emisi kendaraan. Sebab, uji emisi kendaraan perlu ruang yang cukup. Penempatan di pinggir jalan raya dinilai rawan untuk keselamatan masyarakat.
"Jadi mungkin memerlukan area yang khusus, area yang cukup untuk melakukan pengetesan pengujian uji emisi. Nanti pelaksanaannya kita lihat situasional di titik-titik yang akan dilakukan, mungkin nanti ada ruang bahu jalan yang cukup atau yang bisa untuk kendaraan berhenti bisa diuji karena memang dari DLH kurang lebih ada waktu 1-3 menit untuk melakukan pengetesan," jelas Doni.
Doni mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi uji emisi kendaraan di enam titik wilayah DKI Jakarta bersama DLH hari ini. Penegakan hukum mulai dilakukan awal September 2023.
Pengendara yang ambang batas emisi atau kendaraan tidak laik akan didenda. Besarannya untuk sepeda motor Rp250 ribu dan mobil Rp500 ribu. Besaran denda sesuai Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 285 ayat 1 menyatakan setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kemudian, dalam Pasal 285 ayat 2 berisi setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Lalu, Pasal 286 menyebutkan bahwa pengendara yang mengendarai kendaraan tidak memenuhi persyaratan layak jalan dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500 ribu.
"Aturannya sudah ada, hanya masyarakat belum tersosialisasi dengan baik mungkin juga belum teredukasi dengan baik, dengan kesadaran hukum juga mungkin masyarakat (harus memastikan) bagaimana kendaraannya masih layak," tutur Doni.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(AZF)
Sentimen: positif (47.1%)