Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Suzuki, Honda, Samsung
Kab/Kota: Cilegon
Kasus: pencurian
Pura-Pura Ikut Lomba Agustusan, Sorang Pencuri HP di Kawasan Pelabuhan Bakauheni Ditangkap Polisi
Antvklik.com Jenis Media: News
Antv – Sedang asik mengikuti perlombaan HUT ke 78 RI di Siger Park Bakauheni, Ardianto (40) satu dari tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan diringkus aparat kepolisian Polsek KSKP Bakauheni.
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ridho Rafika mengatakan pihaknya menangkap Ardianto, salah satu pelaku terjadi tindak pidana pencurian handphone milik Usman Husin (28) yang hilang dicuri dari dalam kendaraan minibus saat sedang terparkir di dekat pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, pada 2 Agustus 2023 lalu.
"Kita tangkap pelaku pencurian saat mengikuti lomba perayaan 17 Agustus di kawasan Siger Park Bakauheni," kata AKP Ridho Rafika, Jumat (25/8/2023).
AKP Ridho menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku setelah petugas melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi. Tak butuh waktu lama, petugas terlebih dahulu mengamankan satu pelaku bernama Iqbal (24).
Dari hasil keterangan Iqbal, petugas kemudian mengamankan dua orang pelaku lainnya yaitu Ardiansyah dan Ardianto. "Untuk pelaku Ardianto itu kita amankan ketika sedang mengikuti perlombaan yang diadakan oleh pengelola Siger Park," jelas Kapolsek.
Ketiga tersangka yakni, Ardianto (40), Iqbal Taufik (24) dan Ardiansyah (23) merupakan warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.
"Kita menyita barang bukti diantaranya 1 handphone dan 1 box Samsung A21s milik korban, serta 1 sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih milik pelaku," beber AKP Ridho.
Ridho menyebutkan, pada Selasa (2/8) lalu, sekitar jam 05.00 WIB, para pelaku melakukan pencurian sebuah handphone dan uang tunai dari dalam mobil Suzuki APV warna silver Nopol F 1617 MZ di Jalan Lintas Sumatera, Pelabuhan Bakauheni.
"Modus operandinya, pelaku membuka pintu pengemudi kendaraan Suzuki APV, kemudian pelaku langsung mengambil 1 unit Handphone merk Samsung A21S warna hitam dan 1 buah tas kecil warna hitam berisikan uang tunai kurang lebih Rp2,2 juta," urai Kapolsek.
Apes, saat kejadian, korban Umar Husen (28) warga Cilegon, Banten dan istri tengah tertidur didalam mobil.
Akibat aksi kriminal itu, korban menderita kerugian sekira Rp5,5 juta dan melapor ke Kantor KSKP Bakauheni.
"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 362 KUH Pidana dan Pasal 362 junto Pasal 480 tentang pencurian dan penadahan," tandas Kapolsek.
Sentimen: negatif (100%)