Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Intan Jaya
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Cita-cita Haris Azhar Jadi Hakim tapi Malah Duduk di Kursi Terdakwa
Keuangan News Jenis Media: Nasional
KNews.id – Terdakwa kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar, curhat mengenai cita-citanya dalam sidang. Curhatan mengenai cita-cita Haris itu diungkap saat Haris Azhar diperiksa sebagai terdakwa.
Haris mulanya ditanya jaksa mengenai tujuan dan keuntungan Haris Azhar saat membuat channel YouTube yang memposting video berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Haris pun mengaku tidak memiliki keuntungan dari channelnya itu.
“Saudara menggunakan channel tadi channel YouTube Haris Azhar, apa sih yang diharapkan atau keuntungan apa yang saudara harapkan?” tanya jaksa. “Kalau keuntungan materiil saya malah rugi sebetulnya. Karena pakai pendanaan pribadi, beli kamera mungkin disita juga ya,” jawab Haris.
Mendengar jawaban Haris Azhar itu, hakim pun mengambil alih. Hakim kembali bertanya mengenai tujuan pembuatan channel YouTube apakah Haris mencari keuntungan atau tidak dalam pembuatan.
Di momen tanya jawab dengan hakim inilah, Haris mengatakan tentang cita-citanya. Haris mengaku dia bercita-cita menjadi hakim dan tak berniat mencari keuntungan dari YouTube.
“Atau sekarang pertanyaannya tujuannya apa mencari keuntungan atau apa?” tanya Hakim Cokorda.
“Nggak pak, profesi juga nggak pak, cita-cita saya jadi hakim dulu pak sebetulnya,” jawab Haris.
Haris membandingkan channel YouTubenya yang tak memiliki topik seluas Deddy Corbuzier. Dia menyebut isu di channel YouTubenya juga bukan perhatian publik.
“Saudara Terdakwa bisa dijelaskan?” tanya jaksa.
“Kalau keuntungan materiil nggak, apakah itu target keuntungan materiil kayaknya nggak juga, karena isu yang, karena ranah yang saya diskusikan bukan ranah yang punya perhatian publik YouTube gitu. Saya kalau dibandingkan dengan Deddy Corbuzier dan lain-lain, topiknya kan macem-macem kalau saya nggak, itu satu. Jadi saya sadar betul bahwa kalau mau dibilang komersil kayaknya jauh, dan saya terima risiko bahwa harus membiayai sendiri dari kocek saya pribadi ya. Jadi hitungannya rugilah bisa saya katakan,” kata Haris.
“Kalau pertanyaan Pak JPU, Pak Hakim soal tujuannya apa? Saya cuma ingin menggunakan YouTube, sosial media platform YouTube, yang kebetulan saya sudah punya akunnya, jadi bukan dibikin ketika saya mau punya tujuan itu, tapi karena sudah ada, jadi saya gunakan untuk penyebaran informasi edukasi topik-topik soal hukum dan HAM, nah itu aja secara umum itu,” lanjutnya.
Dakwaan Haris Azhar
Haris Azhar didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.
Video yang diunggah di YouTube itu berjudul ‘Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam’. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.
Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua. (Zs/Dtk)
Sentimen: positif (88.3%)