Waduh! Warga Jakarta yang Ikut Uji Emisi Baru 5%
Okezone.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA - Tingkat partisipasi masyarakat untuk melakukan uji emisi masih berada di angka 5 persen. Padahal kendaraan yang melintas di wilayah Jakarta dapat mencapai puluhan juta unit.
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan, jumlah kendaraan bermotor di DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta diantaranya itu adalah kendaraan sepeda motor di luar mobil penumpang, bus dan truk.
BACA JUGA:
"Sejauh ini tingkat partisipasi warga atau kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen," kata Sarjoko kepada wartawan saat pelaksanaan uji coba tilang uji emisi, di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).
Hal ini menjadi alasan pihaknya melatih teknisi bengkel mobil di 378 lokasi dan bengkel sepeda motor di 119 lokasi. Menurutnya hal ini dalam rangka membantu pemerintah untuk melakukan uji emisi kendaraan.
BACA JUGA:
"Bengkel-bengkel yang selama ini kita sudah lakukan pelatihan-pelatihan untuk bengkel mobil itu ada 378 lokasi dan bengkel sepeda motor ada 119 lokasi. Mereka punya satu keinginan untuk bisa ambil bagian memberikan layanan terhadap service atau perbaikan sepeda motor ataupun mobil,"katanya.
Di sisi lain, uji coba tilang uji emisi hari ini telah digelar secara serentak di lima wilayah di DKI Jakarta mulai pukul 08.00-11.00 wib. Menurutnya hal ini sebagai bagian dalam menjaga kelestarian lingkungan khususnya berkaitan dengan upaya menjaga kualitas udara di DKI Jakarta.
"Pada hari ini kita secara serentak akan melakukan semacam sosialisasi kepada masyarakat luas berkaitan dengan uji emisi. Bagaimana akan membangun kesadaran kepada masyarakat luas bahwa isu polusi udara ini menjadi tanggung jawab kita bersama,"ucapnya.
Uji coba tilang uji emisi ini, kata dia, masih dalam tahap sosialisasi alias gratis. Sehingga mereka belum dapat memberikan denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.
"Saat ini kita lakukan tanpa bayar karena masa sosialisasi. Kita belum melakukan tilang dalam arti pembebanan baru surat teguran," katanya.
Follow Berita Okezone di Google News
Sementara untuk pemberian sanksi denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan diberlakukan pada 1 September hingga 30 November 2023 mendatang.
"Terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi denda sebagaimana diatur dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, untuk motor Rp 250 ribu (pasal 285) dan Rp500 ribu untuk mobil (pasal 286)," ucap dia.
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.
Sentimen: netral (80%)