Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Jabodetabek, Karawang
Tokoh Terkait
Warga Jaktim Bisa Kena Hukuman Jika Kepergok Bakar Sampah di Ruangan Terbuka
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Polusi udara mencekik di Jakarta kini tengah ditanggulangi pemerintah setelah selama beberapa pekan dilalui warga DKI Jakarta. Polusi udara mencekik bahkan memicu banyak warga Jakarta yang mengalami infeksi saluran pernapasan atas (ISPA).
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mulai memperketat aturan untuk menekan polusi udara. Wali Kota Administrasi Jakarta Timur (Jaktim) Muhammad Anwar melarang warganya membakar sampah.
Muhammad Anwar menegaskan jika asap pembakaran sampah menjadi penyumbang polusi udara mencekik di Jakarta. Pemkot Jaktim tak segan memberikan hukuman bagi warga yang tertangkap tangan membakar sampah di ruang terbuka.
“Saya ingatkan di sini tidak boleh membakar sampah di ruang terbuka karena artinya ikut menyumbang polusi udara,” ujar Anwar pada Kamis, 24 Agustus 2023.
Baca Juga: Tips Pilih Sunscreen yang Cocok dengan Kulit Anda, Jangan Sembarangan Beli
Hukuman yang akan diberikan kepada warga yang melanggar adalah tindak pidana ringan (tipiring). Namun Pemkot Jaktim akan memberi imbauan dan memantau kegiatan warga terlebih dahulu.
“Pertama kita melakukan imbauan, kemudian monitoring (pemantauan), dan ketiga kalau terkena operasi tangkap tangan (OTT) akan dikenakan tipiring agar jera,” kata Anwar menambahkan.
Tanah pohon dan WFH
Selain memperketat aturan bagi warga, Pemkot Jakarta Timur kini rajin menanam pohon. Hal itu demi mengurangi emisi karbon yang merupakan pemicu polusi udara mencekik di Jakarta.
Pemkot Jaktim juga sudah mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan sistem kerja WFH atau work from home, bagi ASN di lingkungan Pemkot Jaktim. Namun masih ada ASN yang bekerja dari kantor.
Baca Juga: Ammar Zoni Kembali Jalani Sidang Tanpa Didampingi Keluarga: Minta Doanya Supaya Lancar
“Kita melakukan penyesuaian terhadap kebijakan WFH bagi ASN. Contohnya, hari ini kita melakukan secara hibrida saat rapat koordinasi kewilayahan. Tidak semua kita undang, hanya camat dan lurah saja,” ujar Anwar.
Bagi ASN yang bekerja dari rumah, diwajibkan mengirim dokumentasi, lokasi dan tanggal. Anwar tak ingin ASN yang bekerja di lingkungan pemerintahannya menjadi bebas berkeliaran dengan aturan WFH tersebut.
4 perusahaan di Jabodetabek dihentikan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan kegiatan empat perusahaan yang terindikasi menjadi pemicu polusi udara di Jabodetabek. Adapun empat perusahaan tersebut antara lain PT Wahana Sumber Rezeki (Jakarta Utara), PT Unitama Makmur Persada (Jakut), PT Maju Bersama Sejahtera (Jakarta Timur), dan PT Pindo Deli 3 (Karawang).
Baca Juga: Telinga Berdenging Jangan Dianggap Sepele, Ini Cara Meredakannya
“Kami fokus terhadap kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran PM2,5. Apabila dalam pengawasan kami menemukan pelanggaran lain, maka kami juga melakukan penindakan,” kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani.
PT Wahana Sumber Rezeki dan PT Unitama Makmur Persada merupakan perusahaan yang bergerak di lini stockpile batu bara. Kedua perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) yang rinci.
Untuk PT Maju Bersama Sejahtera dinilai tidak memiliki kesesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan. Sedangkan kegiatan dumping FABA dan cerobong PT Pindo Deli 3, disebut melakukan kesalahan dalam pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis, berupa metode sampling yang benar.***
Sentimen: negatif (100%)